Jakarta, WartaHukum.com - Kapolri dalam RDP DPR Komisi 3 menjelaskan tentang duduk perkara kasus Duren Tiga serta konsorsium 303, dan isue lainnya yang ditanyakan oleh DPR. Uniknya, Kapolri dalam RDP DPR tersebut memberikan komitmen akan menyelesaikan dan memberi perhatian kepada kasus Investasi Bodong yang mandek di Polda Setempat.
Atas perhatian dan komitmen Kapolri Listyo Sigit, LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi terdalam. "Ini baru pemimpin yang ideal, jika memperhatikan kasus yang meyita perhatian masyarakat yang selama ini LQ perjuangkan. Pimpinan POLRI yang perduli dengan masyarakat dan berani menuntaskan kasus Investasi Bodomg tentunya sangat diapresiasi masyarakat mengingat korban Investasi bodong mencapai jutaan." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA dengan gembira.
Alvin berharap agar Kapolri, menjalankan dan tidak memberikan harapan kosong kepada masyarakat. "Masyarakat tidak benci POLRI, mereka justru sayang dan cinta kepada POLRI. Namun, oknum Polri ini merusak kepercayaan masyarakat dengan banyaknya penyelewengan dan kasus hukum yang direkayasa oknum penyidik. Kami para Advokat LQ siap menjadi terdepan membela dan membantu menaikkan reputasi dan citra Polri jika memang POLRI berniat merubah dan menjadi POLRI yang Presisi karena saat ini masyarakat kecewa, istilahnya patah hati karena integritas oknum yang merusak nama POLRI."
Alvin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat menjelekkan individu maupun institusi POLRI, dari 2 tahun lalu dirinya menjadi paling vokal menyerukan Polda Metro Sarang Mafia, agar pimpinan POLRI bisa mengindentifikasi oknum POLRI dan membenahinya. "Sistem hukum Indonesia Tidak bisa tanpa POLRI walau sehari, rusak negara. Namun, akan lebih rusak, jika Polri bukannya melindungi dan melayani masyarakat, namun menjadi oknum yang pagar makan tanaman."
Korban Investasi Bodong Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, Maria Jenny sangat gembira mendengarkan komitmen POLRI. "Bagaikan air di gurun pasir yang kering. Semoga amanah dan diberkati POLRI dalam menjalankan tugasnya. Saya dan korban lainnya, sudah 3 tahun menunggu kepastian hukum kasus Investasi bodong ini dan hampir hilang harapan. Terima kasih pak Listyo terlepas dari janji anda akan dijalankan atau tidak, saya ucapkan terima kasih jika masalah kami anda perhatikan karena Polda Metro Jaya sepertinya mandek."
Alvin Lim menilai bahwa pimpinan POLRI sadar dan sudah on the right track, sikap gentel dan negarawan yang ditunjukkan Listyo jika benar dilaksanakan akan menjadi prestasi bagi POLRI. "Tidak akan mudah bagi POLRI untuk menjadi Presisi. Kami akan membantu memberikan koreksi yang terukur, beserta bukti-bukti dan laporan ke aparat akan adanya oknum POLRI dan memberikan kesempatan ke POLRI untuk membenahi. Semua masyarakat berharap akan adanya perbaikan dan pembaharuan di Tubuh POLRI."
Kasus Investasi Bodong menjadi kasus yang dominan dilaporkan masyarakat kepada LQ Indonesia Lawfirm. Masyarakat melapor ke 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya), "sudah 5000 korban lebih melapor ke LQ dari investasi bodong Indosurya, KSP SB, Mahkota, Kresna, Minnapadi, Narada dan lainnya. Sebagian korban ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada beberapa yang mandek karena adanya oknum di daerah yang tidak menjalankan laporan polisi sebagaimana aturan KUHAP. Itulah LQ mengawal hingga tuntas." Ucap Advokat Leo Detri, Co Founder LQ Indonesia Lawfirm.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 25 Agustus 2022)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar