Selasa, 23 Agustus 2022

Pekerjaan U-Ditch Di Desa Teras Diduga Asal Jadi

 




Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan saluran pembuangan air dengan menggunakan pasangan u-ditch yang berlokasi di Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, dalam tahapan pelaksanaannya diduga asal jadi lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan.


Saat WartaHukum.com meninjau lokasi kegiatan beberapa waktu yang lalu, pada pasangan u-ditch tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek (PIP). Selain itu, ditemukan tidak adanya penggunaan pasir urug sebagai lantai dasar dan pemasangan tetap dikerjakan, walaupun terdapat genangan air.


Ketika dikonfirmasi, salah satu petukang enggan memberikan komentar dan langsung memasang pasir urug setelah dipertanyakan.


Dengan adanya kejanggalan tersebut, Angga Apria Siswanto selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mempertanyakan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) serta spesifikasi teknis kegiatan pemasangan u-ditch yang sebenarnya.


"Pasangan u-ditch itu tidak bisa dikerjakan dengan asal jadi, harus tetap memperhatikan ketepatan dalam pemasangannya. Karena jika tidak, maka aliran air pada u-ditch ini akan mengalami penyumbatan," kata Angga, Selasa (23/8/2022).





Maka dari itu, salah satu item yakni pasir yang digunakan berfungsi sebagai lantai dasar. Sehingga kondisi tanah yang sudah rata dan akan dipasang u-ditch nantinya akan menjadi rata dan hasil pekerjaannya pun pasti air akan mengalir.


"Jangan sampai pekerjaan ini nantinya sia-sia dan hanya menjadi kubangan air buangan dari rumah-rumah, yang mana bisa saja menyebabkan bau tak sedap," tambahnya.


Masih kata Angga, apabila pemasangan u-ditch dikerjakan pada saat adanya genangan air, saya rasa itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.


Diterangkan Angga, seharusnya setiap kegiatan itu pihak pelaksana ataupun kontraktor harus memasang Papan Informasi Proyek (PIP) sebagai bentuk informasi terhadap publik. Sehingga masyarakat disekitar mengetahui apa nama kegiatan yang sedang dikerjakan, berapa nilai anggarannya dan bersumber dari mana kegiatan tersebut.


"Baik itu kegiatan lelang ataupun bukan lelang, PIP itu wajib terpasang," tambahnya.


(Din/Mj)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top