Serang, WartaHukum.com - Pembangunan tanggul di sepanjang bantaran Sungai Ciujung yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak BBWSC3 patut diduga jadi ajang cari keuntungan oleh oknum tertentu.
pembangunan tanggul tersebut juga ada kegiatan pembebasan lahan di sepanjang tanggul Ciujung. Salah satunya di wilayah Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten.
terdapat obyek bermasalah, diduga kuat adanya kecurangan jual lahan oleh satgas dan juga pemerintah Desa Cijeruk Kec. Kibin dijual kepada balai.
Redaksi menyambangi kantor Hukum Joni Patasarani. SH. Dan rekan menyatakan, ada kelompok mafia tanah dan oknum pemerintahan desa Cijeruk dalam praktek pembebasan lahan, ujar Joni, Jum'at (26/8/2022).
Sebagai kuasa hukum dari ahli waris Kusni Bin H. Artikan LETER C NO. 197 KHOIR 93 Dengan luas 2790 m2 LETER C. NO. 87 KHOIR 93 Dengan luas Tanah 1440m2 bahwa Dua bidang Tanah Atas nama H. Arikam belum pernah dilakukan transaksi jual-beli. Namun pada saat adanya pembebasan milik waris dari Kusni Bin H. Arikam diakui orang lain dan disetujui oleh pihak pemerintahan desa Cijeruk. Ini jelas praktek-praktek dari mafia tanah dan negara dirugikan bila ada sengketa dan kerugian di masyarakat. Dasar dari pembangunan nasional apapun itu bentuk tidak merugikan masyarakat, tandas Joni.
Atas dasar kerugian klien kami maka saya sebagai kuasa hukum dari Ahli waris Kusni Bin H. Arikam akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan kepada SATGAS MAFIA TANAH, Atas kerugian yang Klein kami alami, tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar