Tangerang, WartaHukum.com - Kedapatan menikah lagi dengan wanita lain secara diam-diam. "SH" (30) laporkan suaminya "SB" ke Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya pada, 02 Agustus 2022.
SB diketahui menikah lagi dengan seorang wanita yakni, AND (25) yang bertempat tinggal di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Bak disambar petir, sang istri langsung saja menceritakan kepada pihak keluarga.
Saat SH istri sah nya menunjukan Foto mesra dirinya bersama wanita lain menggenakan baju pengantin dan juga sepucuk surat nikah siri SB pun tak dapat berkutik.
Kepada media ini. Pelapor yakni SH (30) warga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang melaporkan suaminya itu lantaran tak terima telah menikah lagi tanpa seizin dirinya yang merupakan istri sah.
SH mengatakan, pernikahan suaminya dengan wanita lain tersebut sudah berlangsung 2 Tahun dan diketahui pada 27 Juli 2022.
Selama pernikahan kata SH, SB bungkam tak menceritakan semua kepadanya. Namun, sepandai-pandainya menyimpan kebusukan akhirnya tetap tercium.
Menindaklanjuti terkait laporan Polisi nya dengan Nomor: TBL/B/1341/VII/2022/SPKT/POLRES Tangerang Selatan Polda Metro Jaya. Ia meminta dapat berjalan dengan baik.
"Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini dapat transparan menindaklanjuti laporan saya ini dan berjalan dengan baik," ungkap SH, Senin (22/08/2022).
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar