Jumat, 05 Agustus 2022

Tergugat Perkara Wanprestasi Bawa Puluhan Anggota Ormas Saat Sidang

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Puluhan Anggota  beratribut doreng dari Ormas keagamaan (Banser) mendatangi Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Kamis (04-08-2022).


Mereka  menggeruduk PN lantaran salah satu teman mereka, Warga Glempang, Mandiraja yang bernama Sudarsono, menjadi tergugat dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi.


Sudarsono didepan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, ketika dihimbau untuk tidak membawa pasukan yang beratribut beralasan jika mereka ikut atas inisiatif mereka sendiri. 


"Saya tidak mengerahkan massa, mereka datang mengikuti sidang, itu bentuk kepedulian, sekali lagi saya tidak menyuruh menggerakkan massa," tegasnya.


Sementara itu salah satu yang menggunakan pakaian atribut Banser itu mengatakan jika dirinya sebenarnya tidak mengetahui persis permasalahanya.


"Saya hanya ikut-ikutan rombongan dengan menaiki truk menuju Pengadilan," ucapnya, dengan memohon agar jangan disebut namanya . 


Pengacara DPC IKADIN Banjarnegara menyesalkan pihak tergugat yang telah mengerahkan massa, bahkan menurutnya ada upaya persekusi dan intimidasi. 


Syaeful Munir, SHI mengatakan, "Ketika kami bersama klien dan dua orang saksi datang ke Pengadilan, dua oknum dari ormas tersebut memepet dan mempertanyakan beberapa hal.  Kami dipepet, ditanya seolah-olah mengintrogasi dan mengintimidasi, sehingga membuat kami tidak nyaman sebelum persidangan dimulai." Tegasnya.


Lanjut Munir menurutnya permasalahan ini merupakan persoalan keperdataan. Masalah perdata atas tunggakan wanprestasi  dari perjanjian yang belum terbayar terkait kerjasama atas pembangunan Pom mini.


"Mengapa harus bawa-bawa pihak ormas? apa urgensinya?" ujarnya.


Sementara dari pihak petugas security Pengadilan Negeri Banjarnegara mengatakan bila memang memperbolehkan pengunjung dan tidak melarang untuk mengunjungi pengadilan.


"Yang penting tata tertib dalam persidangan diikuti, dan tetap jaga kondusifitas dalam menghormati pengadilan," ucap Bayu. 


Dicermati dalam persidangan, agenda sidang perkara 24/Pdt GS/2022/PN BNR tersebut mengagendakan jadwal saksi dan alat bukti sesuai PERMA GS, gugatan tersebut harus selesai dalam waktu 25 hari. Agenda kesaksian sementara Tergugat sudah membawa jawaban, namun pada sidang yang lalu tidak berangkat serta tidak memberitahukan alasan ketidak hadirannya sehingga  menyebabkan jawaban Tergugat  tidak diterima. 


Harmono, SH, MM, CLA saat mendampingi penggugat Aji Setiawan Dirut PT Andika Family Jaya kepada Majelis menyodorkan 14 Bukti tertulis dan 2 orang saksi. 


Menurut pengamatan dalam persidangan tergugat mengakui kekurangan akan pembayaran kesepakatan yang telah ditandatanganinya tersebut sebesar 105 juta rupiah.


Saksi dalam persidangan memaparkan bahwa pembangunan Pom Mini telah dilaksanakan dengan ditunjukkan bukti gambar finishing pembangunannya itu. 


Harmono yang juga tim pengacara penggugat dari DPC IKADIN Banjarnegara yang telah diberi kuasa oleh PT Andika Family Jaya optimistis jika gugatan wanprestasi dikabulkan. 


"Semestinya karena dalam sidang mengakui kekurangan tersebut, ya kita bisa masih rembug jangan bawa-bawa pihak lain, apalagi  ormas yang tidak berkepentingan, "pungkasnya.


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top