Rabu, 17 Agustus 2022

Warga Carenang Keluhkan Pelayanan Puskesmas Carenang

 


Serang, WartaHukum.com - Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menyelenggarakan kesehatan kepada masyarakat maka di setiap Kecamatan dibangun instansi pemerintah sebagai unit penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat, yakni Pusat Kesehatan Masyarakat atau yang biasa disebut Puskesmas. 


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 


Puskesmas merupakan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. 


Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan kualitas kepada perorangan.


Puskemas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) atau Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).


Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Untuk dapat memberikan pelayanan yang baik tentunya selalu diusahakan adanya peningkatan kualitas layanan guna mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat. 


Keberadaan Puskesmas sangat bermanfaat bagi keluarga tidak mampu. Melalui adanya Puskesmas, setidaknya dapat menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai yakni pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau.


Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pemberdayaan keluarga dan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Secara umum, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan) dan rehabilitasi (pemulihan kesehatan).


Akan tetapi, salah satu warga sekitar tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Pasalnya, pada saat warga tersebut berobat ke Puskesmas Carenang, pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya diterima oleh masyarakat atau pasien.


Seperti yang dikatakan SN, disaat dirinya bersama suaminya berobat ke PKM Carenang, petugas yang bertugas hanya memeriksa tekanan darah dan memberikan obat tanpa harus melakukan upaya rawat inap dan memasang infusan kepada suaminya.


"Padahal sudah saya jelaskan dari awal, suami saya sedang menderita sakit kekurangan cairan dan disarankan oleh salah satu Mantri untuk secepatnya dilakukan pemasangan infusan. Tapi sesampainya di Puskesmas Carenang, suami saya hanya diberikan obat dan disuruh pulang tanpa harus diinfus, dengan alasan suami saya belum melakukan Swab Test," ucap SN menceritakan kronologi yang dialami dirinya beserta suaminya, Rabu (17/08/2022).


Ditambahkan SN, dirinya merasa bingung dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Carenang. Karena disaat dirinya membawa suami ke Puskesmas Binuang, langsung dilakukan pemasangan infusan tanpa harus melakukan Swab Test.


"Kenapa pelayanannya bisa berbeda seperti ini," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto sangat menyayangkan dengan pelayanan Puskesmas Carenang. Dimana menurut dirinya, pelayanan kesehatan yang optimal itu harus diutamakan dan seharusnya tidak melihat apakah sudah melakukan Swab Test ataupun belum.


"Sudah sesuai dengan aturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, disitu dijelaskan untuk lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya," katanya.


Masih kata Angga, pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk mengevaluasi kinerja pegawai di Puskesmas Carenang yang diduga sudah tidak mengedepankan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.


"Saya minta kepada Puskesmas Carenang agar lebih mengedepankan nilai dan norma-norma kesehatan serta meningkatkan lagi etos kerjanya," imbuhnya.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top