Serang, WartaHukum.com - Proyek pembangunan Jembatan Jatipulo yang saat ini sedang dikerjakan PT. Sinabung, berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, dalam pelaksanaannya dipertanyakan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast).
Menurut Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto menilai bahwa penyedia jasa kontruksi PT. Sinabung tidak terlalu serius untuk mengerjakan proyek dengan nomor kontrak 600/113/SPK/PJBT-JTBL/BBM/DPUPR/VI/2022 nilai anggaran Rp 15.187.950.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
"Saya rasa penyedia jasa tidak memiliki tenaga ahli yang benar-benar mengerti dan paham tentang kegiatan jasa kontruksi. Buktinya saja di lokasi tidak saya temukan pelaksana dari PT. Sinabung," kata Angga, Jum'at (28/10/2022).
Ditambahkan Angga, dengan adanya pekerjaan yang diduga mangkrak, dirinya mempertanyakan kredibilitas perusahaan PT. Sinabung dan tentu saja kelengkapan dokumen keabsahan untuk posisi General Manager (GM) sampai dengan pelaksana di lapangan.
"Tentu saja kelengkapan dokumen itu sebagai persyaratan utama yang harus disertakan oleh pihak perusahaan untuk mengikuti proses lelang tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Apa mungkin dokumen yang disertakan itu dokumen Aspal (asli tapi palsu) atau dapat dikatakan dipersyaratannya hanya atas nama saja," tambahnya.
Masih kata Angga, proyek pembangunan Jembatan Jatipulo ini sudah berjalan selama 2 bulan, akan tetapi kondisinya masih seperti itu saja. Dimana di lokasi baru terlihat adanya pemasangan tiang pancang, itupun untuk pasangan tiangnya ada yang digali dan ada juga yang tidak digali.
"Dari situ saja sudah jelas bahwa PT. Sinabung tidak becus untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo. Dengan waktu 2 bulan yang sudah terlewatkan, pastinya ada pencapaian progres pekerjaan yang sudah ditanda tangani bersama dengan pihak Dinas dan Konsultan di surat perintah kerja," imbuhnya.
Dengan adanya keterlambatan waktu pekerjaan seperti ini, saya mengharapkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten bidang Bina Marga untuk mengambil sikap yang tegas dan segera berikan teguran kepada PT. Sinabung selaku penyedia jasa dan PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant selaku jasa Konsultan Supervisi.
"Dengan adanya pekerjaan mangkrak dan keterlambatan waktu, saya tidak menyalahkan PT. Sinabung semata, melainkan juga untuk Konsultan Supervisi sudah sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan. Karena mereka dibayar untuk bekerja dan mengawasi suatu kegiatan, bukan untuk sekedar jalan-jalan tanpa harus menjalankan tugas dan fungsi pokok jasa konsultan tersebut," harapnya.
Terpisah, menurut Yusuf salah satu warga sekitar pembangunan Jembatan Jatipulo mengungkapkan bahwa proyek dengan nilai anggaran yang mencapai Rp 15 M ini, pihak PT. Sinabung tidak terlalu serius untuk melaksanakan pekerjaan kegiatan ini. Dikarenakan waktu yang terus berjalan, sedangkan untuk pelaksanaannya saja hanya diberikan waktu 190 hari kalender.
"Tentu saja saya sebagai warga sekitar dan penerima manfaat sangat menginginkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Apalagi ini yang dikerjakan adalah Jembatan, jangan sampai nantinya jembatan yang sudah selesai dikerjakan ambruk hanya karena pekerjaannya asal-asalan dan tidak melihat aspek keselamatan bagi penggunanya," ungkapnya.
Selain itu juga, menurut Yusuf pihak PT. Sinabung pada tahap pelaksanaan pemasangan tiang pancang tidak bisa membaca kondisi kultur tanah secara geologi. Yang nantinya dikhawatirkan akan menyebabkan adanya pergeseran lapisan tanah.
Sementara itu untuk pelaksana kegiatan Jembatan Jatipulo dari PT. Sinabung, sampai berita ini ditayangkan belum bisa untuk dikonfirmasi.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Jatipulo yang saat ini sedang dikerjakan PT. Sinabung, berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, dengan nomor kontrak 600/113/SPK/PJBT-JTBL/BBM/DPUPR/VI/2022 nilai anggaran Rp 15.187.950.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant selaku jasa Konsultan Supervisi dengan waktu pelaksanaan 190 hari kalender.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar