Joni Patasarani, S.H (Praktisi Hukum) |
Serang, WartaHukum.com - Pungutan liar dengan memasang sejumlah tarif jika ingin masuk ke perusahaan tertentu, banyak dilakukan oleh Calo tenaga kerja untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menipu Para pencari kerja.Hal ini tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang betul-betul ingin mencari pekerjaan.
Menurut praktisi hukum Joni Patasarani, S.H mengatakan, Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penipuan dalam Pasal 378 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)”
Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah dengan cara melawan hukum (curang/memperdaya orang).
cara melawan hukum seperti :
-pelaku memakai nama palsu atau martabat palsu;
– Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;
-Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan;
Lanjut Advokat Joni, bagi para pencari kerja, agar teliti dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, kunjungi website resmi perusahaan maupun Informasi dari website yang sudah Pemerintah sediakan untuk masyarakat pencari kerja, lanjutnya, Kamis (20/10/2022).
" Di wilayah kabupaten Serang sangat dominan praktek-praktek percaloan serta sudah menjadi konsumsi publik tanpa ada tindak lanjut, walaupun semua pihak Baik APH atau pemerintahan kabupaten sangat tau dan lagi bukan rahasia yang harus di tutupi," ucapnya.
Pertanyaannya sampai kapan proses ini dibiarkan. Dalam kondisi masyarakat kabupaten Serang sangat ingin mendapatkan pekerjaan, korban-korban dari proses pencalonan ini hampir 85% masyarakat Kabupaten Serang, daerah industri tapi Masyarakat tidak bisa menikmati dampak dari industri sendiri. Hanya jadi penonton dan kalau pun bisa masuk kerja harus mengeluarkan uang yg sangat banyak hingga jutaan rupiah, tutup Advokat Joni.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar