Jumat, 21 Oktober 2022

Tim Advokat Menilai Ada Tanda Keraguan JPU Dalam Dakwaan Dan Tuntutan Perkara Perusakan Pondasi

 




Serang, WartaHukum.com - Sidang ke 10 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum 4 terdakwa di Pengadilan Negeri Serang terkait Pidana pasal 170 perusakan pondasi perkara tanah, Jum'at (21/10/2022).


Dari pantauan awak media di ruang sidang cakra penasehat hukum meminta kepada majlis hakim agar membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.


Tim Advokat dari penasehat hukum PPWI itu yang diketuai oleh Ujang Kosasih, S.H dan Advokat TM.Luqmanul Hakim, S.H.MH terlihat semangat membacakan nota pembelaan terhadap Kleinnya melalui pledoi dan terdengar lantang menyanggah dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum menyoal terkait alat bukti yang tidak relevan dan para saksi yang tidak mengakui BAP nya dan pengakuan saksi perbalisan atau saksi dari penyidik polda Banten yang mengakui salah ketik dan belum dihapus pada BAP saksi Ratu Dumiyati.


Saksi yang dihadirkan JPU dari BPN, penasehat hukum menilai bahwa terkait bukti surat dan keterangan saksi-saksi di dalam persidangan telah banyak ditemukan perbedaan keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik, sehingga terkait bukti surat berupa berita acara pemeriksaan (BAP) mohon untuk dikesampingkan oleh majelis hakim dan agar mengakui keterangan saksi yang telah didengar keterangannya didalam persidangan saja, ucap Tim Advokat. 


Usai membacakan pledoi para awak media mewawancarai Advokat Luqmanul Hakim, S.H.M.H dan Ujang Kosasih, S.H terkait tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara.


Menurut Advokat UJANG KOSASIH.S.H menjelaskan, itu menandakan keraguan jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan dan tuntutan jika memang para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP kenapa dituntut 2 tahun? kenapa tidak dituntut lima tahun enam bulan oleh JPU sesuai ancaman pasal 170 ayat 1, pungkasnya.


Ditempat terpisah Advokat Luqmanul Hakim. S.H, M.H menambahkan, terkait tuntutan JPU menurutnya JPU tidak mengkaji fakta-fakta persidangan dan alat bukti seharusnya JPU menuntut bebas para terdakwa, tuturnya.


" Betul para terdakwa telah melakukan perusakan pagar pondasi tersebut namun hal itu bukan suatu tindak pidana karena pondasi tersebut dibangun tanah milik orang tua para terdakwa berdasarkan AJB no.120 dan AJB no.121 yang telah dibuktikan di persidangan dan diperlihatkan duplikat aslinya," tegas Advokat asal serambi mekah Aceh itu.


Advokat Luqmanul Hakim. S.H, M.H menambahkan, seluruh bukti dan saksi dari JPU terkait keperdataan tidak ada hubungannya dengan perkara pidana perusakan secara bersama-sama, tutupnya.


(Red).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top