Foto : Gusti Firmansyah (Korban Pemukulan Di PT Aluprima Pacific Industries) |
Serang, WartaHukum.com - Gusti Firmansyah (22) korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh ANH di PT Aluprima Pacific Industries kawasan industri Pancatama Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang terjadi pada Selasa 1 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Gusti Firmansyah selaku korban pemukulan mengatakan, Saya sedang mengobrol dengan kepala bagian korektor di ruang kantor korektor tiba-tiba dari arah kiri muncul ANH dan langsung melayangkan pukulan dua kali sehingga mengenai rahang sebelah kiri saya sampai saya terjatuh, kata Gusti, Jum'at (04/11/2022).
" Si ANH dengan tiba-tiba mukul saya tanpa ada alasan dan sebab apapun, kejadian ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian sektor Cikande Polres Serang untuk diproses secara hukum karena sampai dengan saat ini rahang saya masih sangat sakit," ujar Gusti.
Lanjut Gusti, saya meminta pihak kepolisian untuk dapat segera memproses laporan saya karena saya merasa tidak nyaman untuk bekerja, sebab pelaku dan saya masih satu pabrik dengan saya di PT Aluprima Pacific Industries, tutupnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/83/XI/2022/SPKT/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten tanggal 03 November 2022 terduga pelaku ANH dijerat dengan pasal 352 KUHPidana.
(AA)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar