Jumat, 23 Desember 2022

Tewaskan Satu Orang Peserta, Insiden Tarik Tambang Di Makasar Bakal Ada Tersangka

 




Makassar, WartaHukum.com - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto memastikan bakal ada tersangka kasus tarik tambang maut yang menewaskan satu orang peserta dan puluhan orang luka di Makassar." pasti ada (tersangka),") kata Kapolres Makassar (22/12 usai upacara Hari Ibu.


Satu orang peserta meninggal dunia setelah kepala korban bernama Masyita terbentur beton pembatas jalan, puluhan peserta mengalami luka-luka akibat putus tali tambang sepanjang 1.540 meter.


Tarik Tambang yang diselenggarakan IKA UNHAS pada 19 Desember 2022, bermaksud untuk Rekor MURI dengan peserta 5000 peserta, faktanya berakibat maut dan dalam Penyelenggaraannya Tidak ada Izin dari pihak Kepolisian.


Polisi telah memeriksa 25 Saksi Kasus Tarik Tambang Maut Makassar, pihak kepolisian telah mengamankan CCTV dan Tali di Kasus Tarik Tambang Maut Makassar sebagai barang bukti.


Sampai saat ini, kata Kapolres Makassar, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan panitia pelaksana.


Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan saat tarik tambang pemecahan rekor MURI dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian di Jalan Sudirman hingga Jalan Ratulangi Kota Makassar.


"Barang bukti CCTV sama tali yang digunakan sudah diamankan dan CCTV-nya ada lima titik," kata Kombes.Budhi.


Selain mengamankan barang bukti, polisi turut memeriksa total 25 saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami unsur pidana dalam insiden tersebut.


"Kita akan cari tahu siapa yang melakukan peristiwa itu," ujarnya.


Kombes Pol Budhi enggan menyebut identitas para saksi yang telah dan akan diperiksa penyidik, Ia hanya mengatakan saksi-saksi yang diperiksa berada di lokasi kejadian dan panitia penyelenggara.

 

(Budiman )

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top