Serang, WartaHukum.com - BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok, akan tetapi bantuan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu dari pegawai aparatur Desa Ragas, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, terhitung pada tanggal 05 Desember 2022 oknum RT dengan inisial AP meminta uang sebesar Rp, 50.000 dengan dalih untuk membeli materai untuk pencarian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang akan dicairkan hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 dengan pencairan sebesar Rp, 900.000, ucapnya.
Setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang pencairan (BPNT) tersebut, oknum AP kembali mendatangi rumah dan meminta uang Rp, 600.000 bahwasanya untuk dibelanjakan sembako yang berbentuk, 25 kg beras, 1 ekor Ayam, telur 13 biji dan jeruk 1 kg, tuturnya Kamis (29/12/2022).
" Awalnya diminta Rp, 50.000 saya balik tanya buat apa yang Rp, 50.000 ini, alasan oknum RT tersebut buat beli materai emang yang pertama minta itu (AN) dan yang Rp, 600.000 itu mah (RJ) kalo (AN) mah yang pertama sebelum dapat uang alasannya buat beli materai," ujarnya.
Dikampung sini mah variasi tapi pro semua yang dapat Rp, 900.000 dimintai Rp, 50.000 kalau dapatnya yang dapat Rp, 1.000.000 dimintai Rp, 100.000 dikampung ini mah, kalau saya mah jelas dapat Rp, 900.000 cuma dimintai Rp, 50.000, kalau mang (MD) yang di lor ujung tuh dapatnya Rp, 3.000.000 kurang berapa mah cuma diminta Rp, 150.000 itu kan wajar yah dapatnya gede walau dimintain Rp, 150.000 juga, Jelasnya.
"Kalau saya mah dapat Rp, 900.000 pertama diminta Rp, 50.000, kedua setelah saya dapat uang Rp, 900.000 diminta lagi Rp, 600.000 jadi jumlahnya yang diminta Rp, 650.000 jadi sisa duit yang saya pegang cuma Rp, 250.000 doang kalau saya mah," tuturnya.
Bukannya itu keterlaluan tah kalau saya sih dapat segitu dan dipotong lagi, kalau dapat sembakonya sesuai mah tidak masalah, lah ini mah kan tidak sesuai karena yang di belanjakan dengan kisaran uang Rp, 600.000 tidak sesuai yang saya dapat. Pertama beras 25 kg, ayam 1 ekor yah kira-kira kalau 1ekoran mah Rp, 50, 000 per ekor karena ayamnya juga kecil, terus telor 13 biji paling kurang lebih 1 kilo, dan jeruk pun ukuran 1 kilo, karena kemaren-karen itu saya sudah beli beras 25 kilo Rp, 240.000 yang kedua ayam 1 ekor paling kisaran Rp, 50.000 beras dengan harga ayam aja udah kelihatan dari harga beras Rp, 240.000 + 50.000 1 ekor ayam udah jelas itu Rp, 290.000 ditambah telur 1 kilo dengan harga Rp, 30.000 lah Rp, 290.000 + 30.000 jadi Rp, 320.000 ditambah dengan jeruk 1 kilo paling dengan harga Rp 20.000 lah, sudah kelihatan itu totalnya Rp, 340.000 pertanyaan saya nya yang Rp, 260.000 dimana itu, tinggal dikali aja 1 kelurahan ini kalo yang dapat hampir 200 orang udah puluhan jutaan kan, kalau dipikir-pikir saya kan dikasih pemerintah kenapa dimakan oleh pegawai Desa, pungkasnya.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar