Selasa, 03 Januari 2023

Calo PJTKI Ilegal Merajalela Di Provinsi Banten





Serang, WartaHukum.com - Korban bujuk rayu Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI ) ke timur Tengah Yang diduga Ilegal dengan kata lain PJTKI yang tempuh jalur Nonprosedural sisakan Trauma mendalam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil Selamat dari jeratan tipu muslihat seperti yang diceritakan PMI asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang diselamatkan BP3MI Jakarta.


" Kami saat itu sudah hampir seminggu berada di sebuah gudang di daerah Tebet Jakarta selatan menunggu keberangkatan Ke Timur tengah sekira pada tanggal 14 Desember 2022 tempat penampungan yang kami tempati di datang petugas yang belakangan kami ketahui mereka dari Petugas BP3MI yang lakukan Sidak," ucap ketiga PMI ke awak media, Selasa (03/01/2023).


Begitu paniknya kami saat itu sampai sebanyak delapan orang tidak boleh bersuara oleh sponsor atau orang kantor PJTKI sampai akhirnya mereka masuk ke dalam dan kami pun keluar, singkat cerita kami diserahkan ke kantor BP2MI serang yang akhirnya pulang ke rumah masing-masing dari kejadian ini kami alami trauma mendalam, Ungkap J, L dan K.


" Yang paling parah pihak calo dan pihak PJTKI teror dan datangi rumah kami memaksa agar kami berangkat ke timur tengah kalau pun kami tidak mau berangkat mereka memaksa dan intimidasi kami agar membayar uang pergantian proses sebesar 35 juta hingga 50 juta kami merasa ditipu mereka bilang ini proses resmi tau - tau ini prosesnya ilegal jadi kami menolak untuk berangkat adapun kalau prosesnya resmi sesuai prosedur kami siap berangkat cuma jangan sekarang kami masih trauma," ungkapnya.


Dari keterangan J, L, dan K masing-masing dari calo atau PL yang berbeda yakni PD dan KTI yang ditampung di tempat HAKIM RAMBE selaku Sponsor Atau Bos dari PT DAM.


Sementara saat awak media menghubungi KTI selaku calo atau PL belum bisa dikonfirmasi.


Lain hal dengan PD selaku Calo atau PL saat dikonfirmasi mengakui dirinya selaku anak buah dari Hakim Rambe


" Iya pak saya anak buah hakim rambe," katanya. 


Senada dengan PD, Hakim Rambe yang akui dirinya selaku sponsor dari PD saat di konfirmasi mengatakan 


" Ya saya Hakim Rambe bosnya PD dari PT Natama putra tapsel kalau mau konfirmasi nanti atur waktu aja kita ketemu," pungkasnya.


Ketika dikonfirmasi pihak BP2MI Serang Budi Cahyono mengatakan, dengan tegas bahwa ada 8 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Banten yang yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal atau non prosedural, dan kita sudah mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak Kepolisian Daerah (Polda ) Banten, ucapnya.


 " Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Banten, dan terkait pernyataan Hakim Rambe bahwa BP2MI sudah dikoordinasikan atau memberikan ijin pemberangkatan itu tidak benar," tegasnya.


Lanjut Budi Cahyono, perlu diketahui bersama Soal perekrutan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke timur tengah masih marak terjadi bahkan berjalan lancar di mana diduga para Sindikat pelaku nya seperti tidak ada efek jera sedikit pun, padahal jelas untuk pekerja ART Asisten Rumah Tangga di timur tengah telah di moratorium sejak tahun 2015 (dua ribu lima belas) lalu sampai sekarangpun masih Moratorium, tutup Budi.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top