Banten, WartaHukum.com - Nasib tak bisa ditebak, 8 (delapan) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Banten yang ingin mengadu nasib menjadi pekerja diluar negeri malah sebaliknya diduga akan diperjualbelikan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Perusahaan Jasa penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Aksi bejat pelaku atau oknum PJTKI tersebut berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan penempatan pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jakarta, selama 4 hari 8 Calon PMI tersebut diamankan di kantor BP3MI, yang mana sebelumnya disekap di gudang PJTKI selama 5 hari, selanjutnya pihak BP3MI menyerahkan 8 Calon PMI ke BP2MI Serang provinsi Banten, dan dari BP2MI Serang selanjutnya dijemput pihak keluarga 8 Calon PMI pulang ke rumah masing-masing.
Keberhasilan upaya Penyergapan dan pemulangan pihak BP3MI Jakarta tersebut ternyata menyisakan trauma dan menimbulkan ketidaknyamanan para calon PMI dan merasa terancam pasal nya diduga Hakim Rambe Cs selalu pihak sponsor atau PJTKI secara intens melakukan teror dan ancaman kepada para calon PMI tersebut dengan meminta ganti Rugi Rp.30.000.000. (Tiga puluh juta Rupiah) hingga Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) per calon PMI, akibat adanya ancaman tersebut para calon PMI mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Serang untuk melaporkan permasalahan yang menimpa para calon PMI dan sekaligus meminta perlindungan Hukum.
"Kami ingin melaporkan apa yang terjadi pada kami dan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian," ungkap calon PMI di halaman Polres Serang (4/01/01).
Pengaduan para calon PMI ditanggapi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Serang.
Dari keterangan calon PMI bahwa dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Visa dan sebagainya masih berada atau dikuasai pihak Sponsor atau PJTKI.
"Pada saat dipulangkan Pihak BP3MI dan BP2MI tidak memberikan dokumen diri kita seperti KTP, KK, Paspor, dan sebagainya" ungkap Calon PMI (04/01/01)
Ditambahkan oleh Calon PMI bahwa 8 Calon PMI belum pernah diproses atau BAP di kepolisian setempat.
Menurut BP3MI Jakarta A. Nur Bintang ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di daerah Tebet tersebut, dan dalam sidak itu disaksikan oleh kepolisian sektor (Polsek) Tebet sebagai otoritas Wilayah.
" Sidak tersebut disaksikan oleh Polsek Tebet sebagai otoritas Wilayah, namun untuk pelaporan itu hak dan kewenangan CPMI, kami hanya upaya pencegahan," ungkap nya (5/01/01).
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar