Sabtu, 14 Januari 2023

Gegara Tak Terima Telepon Dari Kepala Desa, Kepala Desa Pematang Kecamatan Kragilan Pecat Salah Satu Ketua RT

 



Serang, WartaHukum.com - Ada-ada saja perilaku salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang hanya karena gegara hal sepele salah satu ketua RT di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dipecat oleh Bukhori Kepala Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Ketua RT di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dipecat oleh Bukhori Kepala Desa Pematang hanya karena tidak menerima telepon dari Kepala Desa Pematang.


Menurut Bukhori Kepala Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, ketua RT tersebut diberhentikan hanya karena tidak menerima telepon dari saya, ucap Kepala Desa Pematang, Jum'at (13/01/2023) malam.


" Artinya kalau telepon dari saya (Kepala Desa-red) harusnya diterima dan saya hanya akan menanyakan mulai ronda, kan kalau dia nerima telepon dari saya ya sudah gak ada masalah," ujar Kepala Desa Pematang.


Lanjut Bukhori, kalau ronda kan kegiatan kita, dan pada saat ini sudah ada pendaftaran untuk ketua RT yang baru untuk menggantikan ketua RT yang diberhentikan, apabila tidak ada pemilihan ketua RT yang sudah saya tunjuk saja. Untuk pendaftaran calon ketua RT dikenakan biaya 200 ribu tapi belum ada yang daftar, kalau ada yang daftar yang pemilihan tapi kalau sampai besok (Sabtu-red) tidak ada yang daftar buat apa pusing saya tunjuk langsung, kata Kepala Desa Pematang.


" Saya juga tidak semena-mena memberhentikan ketua RT kalau tidak ada salah, bukan karena kinerja RT tapi saya berhentikan karena tidak terima telepon dari saya," tutup Kepala Desa Pematang.


(Red

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top