Minggu, 15 Januari 2023

Mengungkap Dugaan Penyalur Sindikat Jaringan PMI Ilegal Ke Timur Tengah "Penerbitan Paspor Dipertanyakan"

 




Banten,WartaHukum.com - Sepertinya persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di Tanah Air ini tak kunjung terselesaikan, kendati berbagai upaya dan kebijakan Pemerintah pun telah dilakukan dengan diterbitkannya peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang PMI, diantaranya diberlakukannya Undang -Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), undang -undang perlindungan PMI dan lain sebagainya.


Ramainya pemberitaan di media meninggalnya PMI atas nama Jumanah Asmun Banjir warga Desa Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten  menuai pertanyaan warga pasalnya dari data diri Atau kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3603324907800xxx tercatat atas nama Marsih tempat tanggal lahir 09-07-1980 warga Kampung Gunung Kaler RT.01/01 Desa Gunung Kaler Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.


Cecep AS Kepala Desa (Kades) Gunung Kaler Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Banten ketika konfirmasi mengatakan bahwa Atas nama Jumanah Asmun Banji tidak tercatat di buku induk Kependudukan Pemerintahan Desa Gunung Kaler, " Dari Tahun 2016 yang tercatat di data kependudukan Pemerintahan Desa Gunung Kaler adalah Marsih sesuai di KTP dan Kartu Keluarga (KK)" ungkap Cecep AS Kades Gunung Kaler kepada Wartawan (14/01/2023)


Masih kata Kades Gunung Kaler perihal pergantian nama dari Marsih menjadi Jumanah Asmun Banjir tidak di temukan data dan dokumen otentik di Arsip pemerintahan Desa Gunung Kaler perihal pergantian nama Marsih menjadi Jumanah Asmun Banjir. "Menurut keterangan Orang Tua Korban, Jumanah itu adalah nama waktu masih  usia kanak - kanak atau kecil" ujar Kades Kades Gunung Kaler(14/01/2023)


Dengan adanya berbedanya identitas data diri  PMI yang meninggal di Arab Saudi tersebut, dimana dalam identitas paspor nomor C5301xxx dan Nomor Dokumen Visa 700687xxxx dengan jenis visa Kunjungan Pribadi dengan tanggal Aplikasi 06 Juni 2022, tercatat atas nama Jumanah Asmun Banjir, sedangkan menurut Data Kependudukan di Pemerintahan Desa Gunung Kaler tercatat Atas Nama Marsih, diduga kuat dalam proses pemberangkatan PMI tersebut disinyalir adanya kerjasama hitam yang dilakukan oleh para sindikat penyalur/Sponsor agen PMI ilegal dengan oknum dalam proses penerbitan dokumen diri atas nama Jumanah Asmun Banjir.


Perlu diketahui Marsih alias Jumanah Asmun Banjir (42),warga Desa Gunung Kaler Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten di rekrut dan diberangkatkan menjadi PMI ke Kawasan Timur Tengah Arab Saudi pada bulan Juni 2022 oleh oknum Sponsor/Penyalur H.Sauri, Heni dan Tito, dengan dokumen visa Kunjungan Pribadi, selanjutnya pada bulan Januari 2023 Marsih alias Jumanah Asmun Banjir dikabarkan telah meninggal dunia, saat ini Jenazahnya Masih berada di Arab Saudi (Rumah Sakit Abdul Malik Jeddah), Keluarga PMI masih menunggu dan berharap Jenazah Marsih alias Jumanah Asmun Banjir segera dipulangkan di Tanah Air Indonesia.


Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kepada Wartawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda ) Banten Tengah mendalami dan melakukan penyidikan terkait informasi PMI warga Kecamatan Gunung Kaler yang meninggal di Arab Saudi "Penyidik di pimpin langsung Kasubdit Kompol Herlia Hartarani untuk mengeksplore informasi dengan mendatangi rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang" jelas Kabid Humas Polda Banten Pol.Shinto Silitonga.(11/01/2023)


Saat ini warga berharap kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal Ini Kepolisian Daerah (Polda) Banten agar dapat mengungkap dugaan sindikat jaringan Perekrut, penampung, Penempatan dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau non prosedural ke wilayah Kawasan Timur Tengah ( Arab Saudi).


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top