Rabu, 11 Januari 2023

Negara Rugi 2.8 Milyar Pada Dugaan Korupsi Untirta





Banten, WartaHukum.com - Keuangan negara diduga merugi sebesar Rp 2.846.572.260 dalam pelaksanaan program Pelatihan Teknik Instruksional (PEKERTI) selama tahun 2021 yang dilakukan oleh LP3M Untirta. PEKERTI Untirta dilaksanakan pada 13-18 Februari 2021, tanggal 3-8 Mei 2021 tanggal 4-19 Mei 2021 tanggal 7-12 Juni 2021, 14-19 Juni 2021, 13-19 Juli 2021, 20-26 Agustus 2021, 20-26 September 2021, dan tanggal 13-19 Oktober 2021.


Ketua pelaksana PEKERTI, PPK LP3M dan bendahara LP3M Untirta diduga terlibat dalam dugaan korupsi PEKERTI. PEKERTI 2021 dilaksanakan online dan offline, dengan biaya Rp 1.750.000 dan Rp 1.400.000.


Modus yang dilakukan yaitu ketua pelaksana meminta kepada PPK LP3M untuk mengajukan pencairan dana kegiatan PEKERTI tapi tidak disertakan rencana penggunaan anggaran biaya (RAB dan TOR) per kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Peraturan Rektor Nomor: 006/UN43/KU/PER/2014.


Meski tidak sesuai dengan SOP, bendahara LP3M Untirta tetap mencairkan pengajuan anggaran. Temuan internal Untirta, tidak ada SK rektor sebagai kuasa pengguna anggaran, sebagai dasar pengeluaran belanja kegiatan PEKERTI.


Pengawas internal Untirta berdasarkan dokumen menemukan tidak ada dasar aturan dan rincian pengenaan tarif sebesar Rp 1.750.000 dan Rp 1.400.000 tiap peserta kegiatan PEKERTI. Seharusnya pengenaan tarif berdasarkan SK rektor, dan berlaku per kegiatan aja.


Dana yang masuk dan dikelola oleh LP3M Untirta untuk pelaksanaan kegiatan PEKERTI selama tahun 2021 yaitu sebesar Rp 2.846.572.260 dengan rincian: setoran dari Universitas Primagraha sebesar Rp 1.054.320.000, APPERTI sebesar Rp 395.400.000 dan dari peserta sebesar Rp 1.426.852.260.


Pengawas internal Untirta dalam dokumen yang kami laporkan juga ke KPK, mendapati kegiatan PEKERTI pada tahun 2021 semuanya tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara sah dan valid.


Kami menilai seluruh anggaran itu kerugian negara atau TOTAL LOST, karena mencontoh dakwaan Kejaksaan Tinggi Banten pada kasus hibah pondok pesantren, keuangan negara yang dikeluarkan tanpa aturan dapat disebut kerugian negara.


Sumber : (Mahasiswa Banten Berintegritas)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top