Jumat, 13 Januari 2023

Olan Siahaan Minta PN Sorong Menolak Gugatan Praperadilan Ibu Kandungnya





Jakarta, WartaHukum.com - Olan Siahaan (8) anak Almarhum Brigpol Yones Siahaan  minta PN Sorong MENOLAK gugatan Praperadilan Ibu Kandungnya yang disangkakan Polresta Sorong setahun lalu menjadi terduga pelaku membunuh ayah kandungnya dan penahan terhadap Ardila ibu kandung yang dilakukan Polda Papua Barat.


Mengingat status tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kota Sorong terhadap ibu kandung Olan tidak berjalan alias parkir di Penyidik Polres Kota Sorong lebih dari setahun, karena alasan masih membutuhkan saksi yang melihat terutama dari anak biologis terduga pelaku Ardila dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Brigpol Yones Siahaan.


Mengingat kasusnya tidak berjalan dan demi keadilan serta kepentingan tebaik anak  akhirnya Polda Papua Barat melalui Direskrimum Polda Papua Barat mengambilalih penanganan kasusnya, kemudian setelah melengkapi bukti dan saksi-saksi akhirnya Polda Papua Barat menahan terduga pelaku ibu kandung dan teman dekat ibu kandung Olan dengan sangkaan telah melakukan pembunuhan berencana dengan sangkaan pasal 340, jo 388 dan pasal 385 KUHPidana, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Jakarta dan di Sorong dan Manokwari  Papua Barat Kamis (12/01/23).


Lebih jauh Arist Merdeka  menjelaskan dalam keterangan persnya, atas penetapan tersangka diikuti dengan penahanan terhadap ibu kandung Olan dan teman dekat terduga pelaku oleh Polda Papua Barat, ibu Olan melalui kuasa hukumnya dari TIM Peradi Sorong melakukan gugatan pra Peradilan terhadap Polda Papua Barat dan Polres Kota Sorong atas penetapan ibu Olan dan teman dekat istri korban A sebagai tersangka diikuti dengan penahanan.


Sidang Gugatan Praperadilan di PN Sorong sesuai dengan hukum acara  telah berjalan secara maraton minggu ini dan saat ini sedang mendengarkan kesaksian para ahli di bidangnya yang dihadirkan pemohon  maupun  termohon dari  Polda Papua Barat untuk memeriksa kebenaran materil dan prosedur penetapan sebagai tersangka.





Lebih jauh Arist menerangkan, bahwa demi kepentingan anak dan mendengarkan suara anak, Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan Ola MENOLAK Praperadilan ibu kandungnya.


"Demi keadilan dan terang benderang nya perkara pidana yang disangkakan kepada ibu Olan, saya percaya bahwa hakim tunggal yang menangani perkara tindak pidana ini, menolak praperadilan yang digugat oleh ibu kandung Olan",  pinta Arist..


Untuk proses hukum dan demi keadilan hukum, dan dengan dasar sangkaan pasal pembunuhan berencana, Olan Siahaan melalui Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak meminta Atensi bapak Kapolri, Kejagung dan Ketua Makamah Republik Indonesia..


Lebih jauh Arist Merdeka menginformasikan, atas kepedulian terhadap perkara ini, Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak, akan hadir mengikuti sidang di PN Sorong untuk mendengar Kesimpulan dan Putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan ibu Olan.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top