Serang, WartaHukum.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 November 2022, yang mana saat ini tengah ditindak lanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten terkait adanya dugaan Maladministrasi proses,yang dilaporkan oleh Harun Cs dimana dalam pelaksanaan Pilkades PAW Kandawati tersebut diduga kuat banyak kejanggalan dan mengabaikan Perbup Tangerang No.68 Tahun 2021 tentang Tata cara pemilihan kepala desa antar waktu dalam kondisi bencana Non alam Corona Virus disease 2019.
Dari informasi warga semua yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades PAW Kandawati seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kandawati, Camat Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten dan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Banten,telah dipanggil oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Ketika dikonfirmasi Muazd Hasyim Ketua BPD Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten "benar pak kita dapat panggilan dari Ombudsman RI Perwakilan Banten,dan kita sudah mendatanginya" ungkapnya 01/01/2023.
Wily Patria,SE.MSI mantan Camat Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) tidak menjawab.03/01/2023
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten membenarkan pihaknya tengah menindak lanjuti atau memproses dugaan Maladministrasi proses Pilkades PAW Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang di laporkan oleh Harun.Cs " kita sedang proses, adapun yang sudah kita panggil yakni BPD Kandawati, Mantan Camat Gunung Kaler dan Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang "ungkap Harri widiarsa asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten.03/01/2023.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar