Bogor, WartaHukum.com - Kasus Mirna alias VIvi seorang ibu rumah tangga warga Bogor yang dikriminalisasi oleh Polres Kota Bogor atas laporan Evan ayah dari seorang anak inisial W (3) yang dititipkan ibu kandungnya JP kepada ibu Mirna untuk dijaga, diasuh dan dilindungi akhirnya kasusnya dihentikan alias ditetapkan SP3 oleh Polresta Bogor setelah dua kali berkas kasusnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor kepada Penyidik Polres Kota Bogor (P19), demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Bogor Kamis (05/01/2023).
Atas dihentikannya kasus kriminalisasi yang dituduhkan kepada Mirna oleh Polresta Bogor, Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi kepada Direskrimum Polda Jawa Barat yang merekomendasikan kepada Polresta Bogor untuk menetapkan penghentian kasus Mirna setelah berkas kasus Mirna dikembalikan (P19) Kejari Bogor kepada penyidik Polres Kota Bogor.
Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan, dengan dihentikannya kasus kriminalisasi Mirna setelah proses penyidikan lebih dari setahun harus menjadi koreksi kepada penyidik khususnya penyidik Polri Unit PPA Polres Kota Bogor yang membuat korban tidak mempunyai kepastian hukum.
Sungguh tidak bisa diterima akal sehat, dimana seorang ibu yang dititipkan untuk menjaga dan melindungi anak tetapi dikriminalisasi, oleh sebab pelapor dapat dilaporkan balik, tegas Arist.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar