Rabu, 11 Januari 2023

Program Untirta Yang Diduga Jadi Bancakan Dilaporkan Ke KPK

 




Banten, WartaHukum.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (KPK). Untirta dilaporan karena diduga ada program yang menjadi bancakan oknum pejabat.


Pelaporan Untirta ke KPK RI dilakukan pada hari jumat 6 Januari 2023. Laporan itu dilakukan dengan melalui sistem whistle blowing WhatsApp KPK RI.


Pada laporan yang diberikan kepada KPK, pelapor menyebutkan bahwa terjadi dugaan tindakan pidana korupsi berupa penggunaan uang negara, yang dilakukan tanpa melalui aturan dan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.


"Uang itu berasal dari masyarakat atau dalam lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) disebut sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP" kata pelapor dalam rilis tertulisnya.


Pelapor mengatakan pencairan uang PNBP itu tidak didasarkan pada surat pencairan yang sah, karena tidak ditandatangani oleh Rektor sebagai kuasa pengguna anggaran. Anggaran bisa cair hanya dengan surat dari PPK dan tanpa ada perencanaan belanja.


"Dalam SOP Untirta, kalo mau mencairkan dana harus sepengetahuan dan persetujuan KPA. Terus juga harus melampirkan rencana anggaran penggunaannya." jelas.


Selain itu juga dia mengatakan kalau ada yang salah dalam penarikan uang dari masyarakat, dalam pelaksanaan program yang diduga bermasalah itu. Karena penarikannya tidak berdasarkan SK rektor.


"Dimana-mana kalau mau menarik uang dari masyarakat untuk program, harus berdasarkan SK. Tapi ini enggak pakai SK. Langsung ditentukan nominalnya saja.


Dugaan bancakan itu senilai miliaran rupiah. Akan tetapi, pelapor belum mau membuka program apa dari Untirta yang dilaporkan ke KPK RI.


"Yang pasti nilainya miliaran rupiah, dan berkaitan dengan pelatihan dosen" tutupnya.


Sumber : (Mahasiswa Banten Berintegritas)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top