Senin, 23 Januari 2023

Revisi UU No 06 THN 2014 Tentang Desa Ciptakan Raja Kecil Memperkuat Oligarki Dan Monopoli

 

Foto : M. Ade Suhaedih



Tangerang, WartaHukum.com - Sebelum nya di beritakan.ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPR RI.Jakarta Selasa (17/1/2023).


Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.para kepala desa meminta DPR merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa


Aksi Demontrasi dan tuntutan para kepala desa jadi cibiran warganet khusus nya di media sosial.mayoritas warganet menolak keras penambahan masa jabatan tersebut.termasuk salah satu pendukung  capres Anies yang juga eks Rektor Universitas Ibnu chaldun Musni Umar dalam tulisan Twitternya @musniumar, jumat(20/1/2023) "Tuntutan kepala desa untuk di perpanjang masa jabatan 9 tahun jangan dipenuhi, merusak demokrasi dan ciptakan raja kecil di desa".


Di Bumi jawara pun Banten salah satu kepala desa Bayah timur Rafik Rahmat yang juga menjabat sekertaris APDESI Kabupaten Lebak mengungkapkan, karena ada isu ini kami kepala desa di Lebak di hujat oleh masyarakat dan dianggap serakah juga gila kekuasaan.


Biaya Demokrasi di Indonesia memang mahal, begitu juga biaya Pilkades untuk bisa menang calon kepala desa bisa menghabiskan dana milyaran terutama desa yang memiliki kawasan industri seperti di wilayah tangerang. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pegiat dan pemerhati sosial di Tangerang M. Ade Suhaedih biasa di panggil Dede dalam menyikapi isu revisi UU nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa.


"Saya sangat tidak setuju dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," ungkapnya saat di temui awak media di kantor nya di tatakapuri kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/01/2023).


"Dengan masa jabatan 6 tahun saja kepala desa yang memiliki wilayah industri sudah melakukan monopoli dunia usaha.apalagi di tambah 9 tahun akan semakin kuat kekuasaan hingga menimbulkan Raja kecil di desa, praktek monopoli di salah satu desa di kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dimana telah terjadi pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan  saat ini sedang menjadi perhatian untuk kita buat laporan ke KPPU (Komisi pengawas persaingan usaha)". Ungkap Dede. Next 


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top