Kamis, 19 Januari 2023

Waduh!!! Ada Apa Ya PT Nikomas Gemilang Akan Digeruduk 1.150 Massa





Serang, WartaHukum.com - PK FSB GARTEKS KSBSI PT PouChen Indonesia dan PK FSB GARTEKS KSBSI PT Nikomas Gemilang, serta DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya akan melakukan unjuk rasa di PT. Nikomas Gemilang pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023.


Kepada awak media, yang disampaikan Ketua DPC GARTEKS Serang Raya Faizal Rakhman, SH di kantornya mengatakan, sehubungan dengan adanya permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang yang memproduksi alas kaki atau sepatu merk ternama dan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kurang lebih 1600 orang pekerja, baik yang secara PHK sukarela dan PHK sepihak dengan alasan order menurun. Kami sebagai serikat buruh yang telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang tidak dilibatkan dalam hal keputusan tersebut, ujar Faizal, Kamis (19/01/2023). 


" Kami dari DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya akan melakukan aksi unjuk rasa di PT. Nikomas Gemilang dengan tuntutan, kebebasan berserikat, hak berunding dan dilibatkan dalam kebijakan perusahaan, mempekerjakan kembali saudari Icih Sunarsih, dan saudara Ardiansyah dan kawan-kawan, atas nama kemanusiaan memberikan jaminan kelangsungan hidup pekerja dan keluarga ke depan, kata Faizal.


Perlu untuk diketahui bahwa PT Nikomas Gemilang melakukan PHK sebanyak 1600 tanpa melibatkan pihak kami yakni FSB Garteks KSBSI yang tentunya ini telah melanggar Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Faizal.


" Kami terus perjuangkan hak-hak buruh khususnya anggota kami yang terkena PHK sepihak oleh PT Pouchen Indonesia, hidup buruh, hidup buruh, hidup buruh," tutup Faizal.


(MS)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top