Kamis, 16 Februari 2023

Beredar Video Rusuh Pada Turnamen Sepak Bola Di Jongjing Tirtayasa

 



Serang, WartaHukum.com - Video kerusuhan yang terjadi di Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada saat perhelatan turnamen sepak bola viral di jejaring sosial, pasalnya dalam video tersebut diduga ada salah satu anggota kepolisian Polres Serang Kabupaten dari fungsi Intelkam Polres Serang Kabupaten menjadi korban kebrutalan para pelaku kerusuhan.


Video yang berdurasi sekitar 0.59 detik merekam aksi kebrutalan para pelaku kerusuhan yang sudah tidak lagi menganggap aparatur penegak hukum (APH) sebagai penengah atau pemediasi dalam kerusuhan tersebut.


Anggota polisi dari Polres Serang Kabupaten yang diduga menjadi korban kebrutalan pelaku kerusuhan berinisial R dari fungsi Intelkam Polres Serang Kabupaten.


Menurut Angga Apria Aktivis Kabupaten Serang saat dimintai tanggapannya mengatakan, Pasal 212 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.


Lanjut Angga, selain pasal 212 KUHP para pelaku pengeroyokan juga bisa dikenakan Pasal 170 ayat 1 Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


" Kami meminta kepada aparatur penegak hukum untuk menghentikan turnamen sepak bola di Jongjing Tirtayasa dan juga memproses secara hukum para pelaku kerusuhan tanpa melihat ada siapa yang back up di belakangnya, karena ini sudah mencoreng dunia sepak bola dan juga sudah tidak menghormati pihak kepolisian," tutup Angga.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top