Senin, 27 Februari 2023

Carut Marut Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Parungsari

 



Lebak, WartaHukum.com - Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 


Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitik beratkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.


Namun Terjadi di Puskesmas Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak yang tidak melayani Masyarakat nya lewat dari Jam 13:20 (Siang) seperti yang di ungkapkan salah satu masyarakat yang bernama Aceng Murtado


" Saya berangkat dari rumah jam 1 siang dan nyampe Puskesmas jam 1 lewat 20 menit kurang lebih, pada saat itu saya ingin membuat surat rujukan Buat berobat ke Rumah Sakit Malingping, namun ya tadi itu saya ditolak dengan alasan lewat waktu dan suruh kembali keesokan harinya," ujar Aceng Murtado (27/2/2023).


Padahal jelas waktu pelayanan dari hari senin-kamis itu Jam 07.30 s.d. 14.00 Kecuali Jumat 07.30 s.d 11.30.


Tidak hanya Aceng Murtado yang pada saat itu ditolak, seorang Bapak-bapak salah satu Warga Desa Cikeusik yang membawa berobat Anaknya tepat di waktu yang sama, namun sangat miris itu juga kembali ditolak oleh pihak Puskesmas Parungsari dengan alasan yang sama.


" Saya merasa marah pada saat itu ketika pihak PUSKESMAS PARUNGSARI kembali menolak seorang Bapak-bapak yang ingin berobat membawa Anaknya, karna saya melihat langsung anak-nya itu lagi sakit batuk-batuk butuh perawatan dan pihak Puskesmas dengan se enaknya bilang bapak kembali lagi yah besok, kan dari Cikeusik desa Ke Puskesmas Parungsari itu dekat" ujar Aceng Murtado (salah satu Aktivis Wanasalam).


(Rifky)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top