Senin, 27 Februari 2023

Diduga Lemah Pengawasan, Perwast Soroti Kinerja Kadis PUPR Provinsi Banten

 



Serang, WartaHukum.com - Terkait dengan adanya keterlambatan waktu pelaksanaan pada beberapa titik kegiatan, salah satunya pembangunan Jembatan Jatipulo, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto menyoroti kinerja Arlan Marzan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.


Menurut Angga, selain mempertanyakan perihal dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang tayang sebelumnya, dirinya juga mempertanyakan kinerja Kadis PUPR yang diduga telah melakukan komitmen atau main mata lebih awal dengan penyedia jasa.


"Apabila pada setiap kegiatan tidak bermain mata, pastinya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten sudah melakukan upaya teguran terhadap pelaksana yang pekerjaannya terlambat, bahkan sampai lewat tahun," kata Angga, Senin (27/02/2023).


Ditambahkan Angga, sampai saat ini pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten dikerjakan PT. Sinabung, masih pada proses pembuatan Abutment. Padahal untuk penambahan waktu atau addendum kontrak sudah berjalan hampir 57 hari kerja kalender.


 "Semestinya Kadis PUPR memberikan instruksi untuk melakukan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas kegiatan ataupun konsultan pengawas, agar kegiatan pembangunan jembatan ini bisa selesai dengan tepat waktu," tambahnya.


Masih kata Ketua Perwast, seharusnya pada setiap pembangunan jembatan, sebelum melaksanakan pekerjaan Abutment, terlebih dahulu harus dilakukan pembuatan tanggul yang tingginya harus melebihi kondisi jalan yang akan dibangun jembatan.


"Tanggul itu harus dibuat dan tingginya melebihi jalan dengan lebar tanggul minimal 1,5 meter. Hal itu dilakukan agar bisa mengatasi kondisi banjir yang bisa saja terjadi dan menggenangi abutment," ungkapnya.


Sementara itu, Alan Marzan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan menjawab.


Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, dengan nomor Kontrak 600/113/SPK/PJBT-JTBL/BBM/DPUPR/VI/2022, biaya pelaksanaan Rp 15.187.950.000,00 bersumber dari APBD Provinsi Banten T.A 2022. Dimana waktu pelaksanaan 190 (Seratus Sembilan Puluh) Hari Kalender dan penyedia Jasa kontruksi PT. Sinabung serta penyedia jasa konsultan Supervisi PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant. (Sebelum Addendum-red).


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top