Serang, WartaHukum.com - Karyawati PT Parkland World Indonesia (PWI) plant 2 diduga melakukan pencurian Handphone (HP) di dalam pabrik, karyawati yang berinisial DA nekat melakukan pencurian Handphone karena kebutuhan keluarga untuk membayar hutang.
Menurut Fatur Advokasi PSB GARTEKS PT Parkland World Indonesia (PWI) plant 2 mengatakan, pelaku baru melakukan perbuatan pencurian Handphone baru satu kali karena ada kebutuhan mendesak untuk membayar hutang piutang, pelaku dan korban sudah melakukan jalur musyawarah dan sepakat untuk berdamai, kata Fatur, pada Jum'at (17/2/2023).
" Konsekuensi pelaku di PHK dari perusahaan, pelaku baru bekerja di perusahaan selama dua tahun dan tidak ada hak-hak pelaku dari perusahaan, baik uang jasa maupun pesangon dari perusahaan, tutur Fatur.
Masih kata Fatur, pihak perusahaan dan korban tidak melakukan upaya jalur hukum melainkan melalui jalur kekeluargaan karena handphone yang dicuri oleh pelaku sudah dikembalikan kepada korban dan sudah tidak ada tuntutan apa-apa dari korban kepada pelaku, terang Fatur.
" Kami dari serikat buruh membantu pelaku agar tidak diproses hukum, karena pelaku masih memiliki 3 orang anak yang masih butuh kasih sayang dari Ibu nya, mudah-mudahan ke depan pelaku tidak mengulangi hal yang serupa," tutup Fatur.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar