Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm menerima surat kuasa khusus dari LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) perihal aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GOTO yang dilakukan oleh salah satu BUMN PT Telkom yang diduga merupakan perbuatan melanggar UU Tipikor. LSM KCH melampirkan bukti awal dugaan tipikor ini dalam surat aduannya dan menunjuk LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum, karena LQ dikenal sebagai Firma Hukum yang tegas, vokal dan penuh integritas. Terlapor dalam Dumas ini adalah Erick Thohir selaku Menteri BUMN, Garibaldi Thohir selaku komisaris Goto dan adalah kakak kandung Erick Thohir.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, diketahui bahwa ada transaksi GOTO dengan salah satu subsidiari BUMN, PT Telkomsel yang 65% sahamnya dimiliki PT Telkom dan 35% sahamnya dimiliki Singtel (perusahaan telekomunikasi Singapore).
Aduan masyarakat kami layangkan ke KPK berdasarkan tiga transaksi mendasar sebagai berikut:
Pertama tanggal, 16 November 2020 Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (Gojek) untuk investasi dalam bentuk Obligasi Konversi/Convertible Bond (CB) TANPA BUNGA sebesar US$150 juta (setara Rp2,1 triliun per 31 Des 2020). Jatuh tempo CB, 16 November 2023.
Kedua tanggal, 18 Mei 2021, kembali Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian Saham GOTO. US$150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi menjadi 29.708 lembar. US$300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Totalnya dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$5.049 (Rp70 juta)/lembar).
Ketiga, tanggal 29 Oktober 2021, AKAB (GOTO) melakukan perubahan akta No. 128. Terdapat perubahan pada status Garibaldi Thohir. Kini ia menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D GOTO sebanyak 1.054.287.487 lembar (setara Rp1.054.287.487 pada harga nominal Rp1/lembar).
Pada tanggal 16 Maret 2022, GOTO secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316-Rp346/lembar. Sekarang Harga GOTO per lembar Rp.125 per tanggal 17 Februari 2023." Jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Adapun jelas dari penjabaran di atas ada kerugian negara. Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai 2.1Triliun sangat janggal. Bond itu adalah surat hutang. Negara Indonesia saja mengeluarkan ORI (Obligasi Retail Indonesia) itu memberikan bunga ke masyarakat. Suku bunga ORI 022 TAHUN 2022 adalah 5.95% per tahun. Anggap uang ORI yang di taruh di Bond Goto. Maka, Negara sudah rugi 3 tahun kali 5.95% = 375 Milyar Rupiah nilai bunga yang seharusnya di dapat minimal untuk balik modal ORI. Belum dihitung kompounding. Kedua adalah transaksi pembelian Saham GOTO senilai 6.3 Triliun rupiah, saham ketika IPO berkisar Rp.316-346 per lembar. Sekarang yang hanya Rp.125 maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60% dari modal 6.2 Triliun yaitu senilai 3.2Triliun rupiah.
Anehnya ketika Negara dirugikan ini, malah Garibaldi Thohir dijadikan Komisaris Utama dan mendapatkan 1 Milyar lembar saham Goto. Apalagi Garibaldi Thohir adalah saudara kandung Erick Thohir menteri BUMN yang membawahi PT Telkom/Telkomsel. Disinilah kami adukan dugaan tindak pidana Korupsi agar diusut tuntas. Bukan untuk menyerang individu tertentu tapi karena kami perduli negara dan masyarakat. Kerugian negara ini adalah uang milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya aturan dan etika dilanggar dan negara dirugikan demi kepentingan pihak tertentu." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm terkenal sebagai lawfirm terberani melawan oknum aparat penegak hukum, kali ini membuat gebrakan baru melawan OKNUM pejabat pemerintah yang diduga melawan hukum.
"Sudah banyak pihak berteriak dan peduli agar kasus GOTO diusut oleh KPK, sebut saja Boyamin Saiman, Iwan Sumule, Agus Rihat Manalu dan Faizal Assegaf sudah bersuara lantang, namun belum ada yang berani mengadukan secara langsung ke KPK. LQ Indonesia Lawfirm selaku lawyer dan aparat penegak hukum, tidak pernah berpikir dua kali dalam menegakkan hukum di Indonesia. Matipun kami siap demi perbaikan hukum dan pemerintahan yang bersih. Semua ini semata agar Negara Indonesia bisa maju dan kesejahteraan dinikmati masyarakat, bukan pejabat korup. Ingat LQ Indonesia Lawfirm bukan musuh negara dan pemerintah, karena hanya oknum yang kami lawan bukan pemerintahan yang sah. Dan LQ Tegaskan bahwa LQ tidak ada nuansa politik dan tidak mendukung partai atau Capres manapun. Jadi jika ada isu dan gosip bahwa LQ mendukung partai atau golongan tertentu bisa kami pastikan itu bohong. Perjuangan LQ murni dalam penegakan hukum, bukan politik. Terima kasih." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan dikriminalisasi, silahkan hubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 19 Februari 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar