Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm sebuah firma hukum yang paling vokal dalam membela kepentingan masyarakat terutama korban penipuan penjahat kerah putih, kembali bersuara tegas memberikan peringatan kepada pemerintahan dan aparat penegakan hukum.
"Informasi yang didapat oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa ada aliran dana Investasi bodong yang mengalir ke tokoh-tokoh partai dan oknum politisi sebagai modal mereka mendapatkan jabatan dan kekuasaan partai. LQ sangat concern ketika negara Indonesia membangun partai dan pemerintahannya dari uang haram dan hasil kejahatan investasi bodong dari masyarakat tertindas. Ini sangat merusak nilai hukum dan demokrasi." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
"Contoh nyata PT Mahkota dimana Raja Sapta Oktohari mengumpulkan dan menipu 7.5 Triliun dari 7000 korban masyarakat yang menangis. Penyidik POLRI harus tanggap kemana larinya uang 7,5 Triliun yang katanya hilang, gagal bayar. Penyidik Polri wajib segera meminta data aliran dana tersebut ke PPATK. Apalagi sudah ada 3 Laporan polisi yang di masukkan LQ Indonesia Lawfirm terhadap Raja Sapta Oktohari dan sudah naek sidik. Disinyalir dana Mahkota ada mengalir ke Oknum Partai Hanura mengingat Ketum Partai Hanura adalah Oesman Sapta Oedang (OSO) yang adalah ayah dari Raja Sapta Oktohari (RSO). " Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
"Pemerintahan dan partai politik pendukung yang di bangun dari uang haram, hasil menipu masyarakat secara melawan hukum, akan membuat pemerintahan menjadi korup dan kotor dan penegakan hukum yang amburadul seperti yang saat ini masyarakat alami dengan bebasnya penjahat skema ponzi terbesar Indosurya 106T. Dan mandeknya LP Raja Sapta Oktohari dugaan kami tidak terlepas dari adanya intervensi oknum pejabat yang membuat penyidik Polri tidak berani dan ciut berhadapan dengan Oesman Sapta Oedang (Ketum Partai Hanura) ayah dari terlapor Raja Sapta Oktohari. Sebaiknya jika Institusi Bhayangkara di bubarkan saja jika tidak berani menindak penjahat yang dibeckingi pejabat dan hanya jadi alat penguasa untuk menindas masyarakat." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban PT Mahkota besutan RSO, menyebutkan bahwa LQ Vokal karena sudah 3 tahun LP tidak ada kepastian hukum. "Korban seperti seorang doktor di Semarang berusia 81 tahun yang uang pensiunnya habis dan tidak mampu berobat. Walau pemerintah tidak perduli dengan apra korban masyarakat, tapi kami dari LQ Indonesia Lawfirm sangat perduli dan prihatin dengan nasib mereka. Sementara para korban tidak mampu bayar biaya berobat dan hidup stress. Berbanding terbalik dengan si Terlapor Raja Sapta Oktohari yang selalu naek Private Jet, Yacht dan menunjukkan kemewahan tapi alasan gagal bayar karena ga punya uang. Logika poliso dan pemerintah apa tidak dipakai. Harusnya segera tahan Raja Sapta Oktohari dan sita seluruh asetnya. Copot dari jabatan Ketua Olimpiade sebelum terjadi skandal yang lebih besar. Tunjukkan kewibawaan Polri yang kami semua cintai."
"LQ Indonesia Lawfirm menunjukkan melalui ketuanya Alvin Lim yang walau di kriminalisasi tapi taat hukum dan ikhlas dipenjara, berbeda dengan Natalia Rusli yang adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari sudah jadi Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang karena buron. Namun, karena dibeckingi oleh RSO yang adalah Ketua KOI pejabat pemerintah, polisi takut dan sama sekali tidak ada upaya mencari dan menangkap Buronan Natalia Rusli. Disinilah masyarakat menilai bobroknya Institusi Polri karena tidak tajam ke atas. Masyarakat menunggu janji Kapolri yang tidak kunjung tiba. Bahkan Presiden Jokowi sudah menegaskan akan LP Mahkota yang sejak tahun 2020 tidak selesai. Jika penyidik Polri saja lebih takut sama RSO di banding dengan bapak Jokowi, lalu siapa presidennya berarti? Jangan sampai masyarakat malah menduga ada aliran dana Mahkota dari RSO ke pemerintahan sehingga membuat penjahat RSO menjadi kebal hukum." Ucap Advokat Bambang dengan tajam.
Tahukah Presiden dan Menkopolhukam bahwa banyak sekali masyarakat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke hotline di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya meminta bantuan karena aduan dan laporan polisi mereka mandek. "Jika polisi ingin memperbaiki Citranya, bisa di mulai dengan tajam terhadap seluruh Pelaku Investasi Bodong karena korbannya jutaan masyarakat. Insyaallah, jika polisi tegas dan berani tahan penjahat seperti Raja Sapta Oktohari yang di beckingi Ketum Hanura dan Wahyu Kenzo yang diduga di beckingi oknum MPR. Kepercayaan masyarakat akan pulih terhadap Polri." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 17 Februari 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar