Sabtu, 04 Februari 2023

Pekerjaan Jembatan Jati Pulo Desa Cakung Kecamatan Binuang "Ngawur"




Serang, WartaHukum.com - Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja akibat kelalaian atau faktor lainnya. 


PT Sinabung sebagai pemenang kontrak pengerjaan jembatan Jati Pulo, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang yang menelan anggaran 15 milyar dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022 ini dalam pelaksanaannya telah abaikan K3.


Perusahaan jasa kontruksi yang beralamat di Propinsi Papua ini tidak membatasi area kerja dengan pagar atau garis pembatas, tidak ada rambu-rambu peringatan tentang K3,bahkan sekelompok anak-anak dibiarkan berenang mendekati lokasi kegiatan. 


Tidak ada satu orang pun dari pihak PT Sinabung yang dapat dikonfirmasi, baik di lokasi kegiatan maupun di kontrakan tempat tinggal sementara merangkap kantor direksi.


Di Lokasi kegiatan,awak media diterima dua mahasiswa fakultas teknik Universitas Tirtayasa, Serang,bernama Samuel dan Alif, keduanya sedang magang di DPUPR Provinsi Banten.Hampir satu minggu dua mahasiswa semester enam ini ditempatkan magang di proyek pembangunan jembatan Jati Pulo, Cakung, Kamis (02/02/2023).


Kami diskusi terkait K3 dan sepakat bahwa K3 dalam pengerjaan jembatan Jati Pulo tidak maksimal, cenderung diabaikan. 


" Iyah, ada pekerja menggunakan sepatu booth setelah ada teguran,helm tidak ada yang pakai, kemudian  area kerja tidak diberi pembatas, minimal diberi safety line, agar pihak yang tidak berkepentingan tidak dapat masuk," ucap dua mahasiswa bergantian. 


Ditanya soal apakah diperbolehkan excavator digunakan sebagai alat angkat dan angkut, dua mahasiswa ini terlihat searching di google sebelum memberikan jawaban. 





" Boleh Pak, untuk kondisi tertentu dan sifatnya sementara, tidak terus menerus, karena seharusnya menggunakan crane untuk angkat dan angkut," jawabnya secara singkat. 


LSM Geram Kabupaten Serang melalui sekretarisnya, Sofwan berikan tanggapannya, menurut dia peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan.


"Excavator atau biasa orang sebut beko, yang saya tahu didesain untuk cut and fill, kupas dan muat material seukuran bucket, bukan untuk angkat rangka baja dan bergerak jauh," jelasnya. 


Sambung Sofwan, "Tidak ada alasan bagi kontraktor sewa alat itu mahal, semua biaya dan resiko seharusnya sudah dihitung sebelum melakukan penawaran. Kalau gak mau rugi, ya jangan nawar murah," tegasnya. 


"Dinas PUPR dalam hal ini pelaksana teknis melalui konsultan pengawas semestinya memberikan teguran dan catatan khusus terkait penggunaan excavator yang dialih fungsikan sebagai crane," ungkapnya. 


Masih kata Sofwan, "Kalaupun excavator di pakai sebagai alat angkat, material yang diangkat tidak boleh melebihi volume bucket & maksimal beban berat yang telah ditentukan dalam speknya,karena excavator hanya didesain untuk mengangkat jumlah tersebut," pungkasnya. 


Sebagai informasi tambahan, pekerjaan jembatan Jati Pulo molor dari jadwal, melewati masa kontrak kerja 190 hari,melalui adendum diberikan penambahan waktu kerja selama 50 hari kalender. 


(YS)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top