Jumat, 17 Februari 2023

Perwast Pertanyakan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Jembatan Jatipulo

 



Serang, WartaHukum.com - Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mempertanyakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pada kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.


Menurut Angga, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.


"Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik," kata Angga, Selasa (14/02/2023).


Ditambahkan Angga, walaupun informasi publik ada yang dikecualikan dan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setalah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


"Atas dasar tersebut, saya meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten agar dapat memberikan informasi mengenai dokumen UKL-UPL pembangunan Jembatan Jatipulo," tambahnya.


Masih kata Angga, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021, Menteri LHK telah mengatur jenis-jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). 





"Dari sektor PUPR ialah kontruksi bangunan, pembangunan atau peningkatan Jalan Tol, pembangunan Jembatan, jalan layang, Fly Over, dan Under Pass, Jembatan gantung atau Jembatan orang, pembangunan terowongan, konstruksi drainase, pembangunan irigasi baru dan pembangunan instansi pengolahan lumpur," tambahnya.


Selain itu juga Ketua Perwast mempertanyakan perihal penambahan waktu kerja atau Addendum yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten terhadap kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo yang dikerjakan oleh PT. Sinabung.


"Seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP) perubahan kontrak dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan. Apakah ada penambahan kegiatan atau pengurangan, sedangkan untuk saat ini saja Papan Informasi Proyek (PIP) masih menggunakan yang lama tanpa adanya pergantian papan informasi," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp beberapa waktu yang lamu, yang bersangkutan enggan menjawab.


Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, dengan nomor Kontrak 600/113/SPK/PJBT-JTBL/BBM/DPUPR/VI/2022, biaya pelaksanaan Rp 15.187.950.000,00 bersumber dari APBD Provinsi Banten T.A 2022. Dimana waktu pelaksanaan 190 (Seratus Sembilan Puluh) Hari Kalender dan penyedia Jasa kontruksi PT. Sinabung serta penyedia jasa konsultan Supervisi PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant. (Sebelum Addendum-red).


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top