Rabu, 01 Februari 2023

PT Sinabung Telat Bayar Upah, Pekerja Gadai Hand Phone Untuk Makan

 



Serang, WartaHukum.com - Malang tidak dapat ditolak dan untung tidak bisa diraih,mungkin itu peribahasa yang pantas mewakili kondisi para pekerja harian lepas pada kegiatan pembangunan jembatan Jati Pulo, desa Cakung, kecamatan Binuang, kabupaten Serang. 


Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan pembangunan jembatan Jati Pulo memakan waktu 190 hari kalender , nomor kontrak, 600/113/SPK/PJBT-JTPL/BBM/DPUPR/VI/2022 dengan biaya pelaksanaan Rp.15.187.950.000.00,, penyedia jasa kontruksi, PT.Sinabung, penyedia jasa konsultan supervisi, PT.Ardiana Dwi Yasa Consultant, molor dari jadwal dan sudah diberikan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kalender. 


Kesepakatan kerja antara pihak PT Sinabung terhadap para pekerja adalah per dua minggu kerja, upah akan diberikan.Namun pil pahit harus mereka telan, ,sudah lebih lima hari dari kesepakatan upah tak kunjung dibayarkan.


Pekerja harian lepas yang digantung upahnya, ada yang sudah satu bulan ada yang baru tiga minggu bekerja, semuanya belum menerima upah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak PT Sinabung, hal ini disampaikan oleh Jaro dan Arif, perwakilan pekerja di lokasi kegiatan pada, Selasa 31/01/2023.


"Yang kerja di sini ada yang satu bulan, ada yang baru tiga minggu.Sudah lima hari ini kita meliburkan diri, karena pembayarannya telat, "tutur Jaro. 


Lanjut Jaro, "Sesuai perjanjian kita dibayar per dua minggu, oleh Pak Richard (PT Sinabung-red),tapi sudah lewat lima hari belum ada penjelasan," imbuhnya. 


Untuk makan mereka (para pekerja-red) mendapat bantuan dari H. Juned pimpinan pondok pesantren yang lokasinya dekat dengan area pembangunan jembatan Jati Pulo. 


"Makan disumbang oleh Abah H. Juned, kalau tidak ada beliau kita kelaparan," ungkap Jaro.





"Kami sudah berusaha menagih kepada kontraktor, tapi jawabannya besok dan besok, nanti setelah pengecoran diselesaikan pembayarannya, tapi progres pengecoran selesai tetap saja tidak dibayar," bebernya. 


Hal senada dikatakan oleh Arif ,bahwa mereka sering dijanjikan akan dibayar oleh pihak PT Sinabung. 


"Janjinya setelah pengecoran (Kamis,26/01/2023) kita akan menerima pembayaran tapi nyatanya sampai sekarang belum dibayar juga,dengan terpaksa kita gadaikan hape (handphone-red) untuk bertahan hidup",ucapnya tegas. 


"Kalau makan dan ngopi tidak dibantu sama warga sini,gak tahu nasib kita seperti apa. Sedangkan kita pulang harus bawa uang, masa iya gara-gara kerja rumah tangga berantakan,kan seharusnya gara-gara gak kerja baru berantakan rumah tangga",kata pria asal Cipondoh Tangerang ini. 


Keluhan para pekerja di iyakan oleh perwakilan dari PT Sinabung, H. Yus,ditemui di sebuah tempat yang tidak jauh dari lokasi kegiatan, Ia  membenarkan kondisi yang terjadi saat ini. 


"Iya benar, ada yang satu bulan, ada yang tiga minggu kerja, belum menerima pembayaran, sedang diurus oleh Pak Richard (direktur PT Sinabung)",ungkapnya. 


Lanjut Yus, "Bahkan untuk Pak Jaenudin warga lokal, yang tugasnya sebagai penjaga malam,saya bantu upayakan bicara dengan Pak Richard agar upahnya selama tiga bulan di bayarkan,tapi ya keputusan ada pada beliau,"jelas pria asal Cirebon ini. 


Pekerjaan yang diklaim oleh pihak PT Sinabung sudah mencapai 60% ini tidak sebanding dengan kemampuan membayar para pekerja yang jumlahnya kurang lebih 30 orang. 


(Ys)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top