Selasa, 21 Februari 2023

PT Ultra Prima Plast Diduga Kangkangi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 




Serang, WartaHukum.com - Perusahaan yang bergerak di bidang printing makanan ringan  yang berfokus pada produksi  untuk pabrik ORANG TUA seperti makan dan minuman ringan, dengan jelas dan nyata melakukan intimidasi kepada karyawan, yang menyebabkan karyawan melakukan pilihan mau di laporkan kepolisian atau mengundurkan diri ucap personalia PT. ULTRA PRIMA PLAST


Salah satu karyawan PT mengalami Intimidasi. menyebabkan ketakutan dan keresahan Karyawan berinisial SI yang di dampingi Kuasa Hukum kepada media ini, Rabu 22 Februari 2023 mengatakan, dirinya di Intimidasi untuk membuat surat pengunduran diri yang telah di sodorkan oleh pihak PT. ULTRA PRIMA PLAST dan menandatangani surat pernyataan yang notabene nya belum terbukti sebuah kesalahannya. Ucap pendamping Hukum Joni Patasarani SH.


“Ya kami menolak atas apa yang sudah dilakukan pihak perusahaan kepada Klein kami, masa kerja Klein kami hampir 12 tahun. Dengan diiming-imingi uang masa kerja selama 4.


Aturan dalam UU telah mengatur bahwa karyawan yang mengajukan resign perlu melakukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum tanggal ia resign,  memberlakukan kebijakan 2 months notice atau maksimal 2 bulan sebelum tanggal ia berhenti kerja di perusahaan tersebut.


Peraturan ini tidak boleh diatur secara sepihak maupun lisan, tapi perlu dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Perjanjian Kerja.


Hak Karyawan yang Resign & Wajib Dipenuhi Perusahaan ketika karyawan resign dan telah memenuhi persyaratan pengunduran diri yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.


Di mana, berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan:


uang penggantian hak (“UPH”); dan uang pisah yang besarannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dimana, Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima termasuk beberapa hal seperti:


cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang telah ditetapkan dan tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.


Kuasa Hukum dari Kantor Joni Patasarani SH dan Rekan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam membantu karyawan PT ULTRA PRIMA PLAST.


“Ya setelah ini kami akan melakukan upaya hukum. Jelas kami menolak proses pengunduran diri Klein kami karena di dasarkan Intimidasi oleh perusahaan tersebut, ketakutan dan keresahan  bagi para pekerja. Keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.


“Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja,” jelasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top