Serang, WartaHukum.com - Seperti dilansir dari inewsbanten.com dengan judul "Proyek Jembatan Jatipulo Molor, DPD Brantas : Pj Gubernur Harus Evaluasi Kinerja Kadis PUPR" tayang pada tanggal 10 Februari 2023, sepertinya PT. Sinabung telah mengabaikan kesempatan yang telah diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
Dikatakan Arlan Marzan, pihaknya memberi kesempatan kepada kontraktor sekitar 50 hari dan denda yang dikenakan berdasarkan kontrak.
"Jadi kita pernah lakukan seperti kegiatan Jembatan Bogeg dan Ciberang keduanya di beri kesempatan jadi tidak ada permasalahan terkait itu," kata Arlan seusai Rapim di Pendopo beberapa waktu yang lalu. (dilansir dari inewsbanten.com)
Pantauan WartaHukum.com di lokasi, Kamis (02/03/2023) pekerjaan pembangunan Jembatan Jatipulo yang sedang dikerjakan PT. Sinabung, dengan nomor kontrak 600/113/SPK/PJBT-JTPL/BBM/DPUPR/VI/2022, nilai anggaran Rp 15.187.950.000,00 masih pada tahap pekerjaan Abutment.
Ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu via pesan WhatsApp mengenai adanya keterlambatan pekerjaan, Direktur PT. Sinabung, Richard enggan menjawab beberapa pertanyaan yang dipertanyakan.
Senada dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan melalui pesan WhatsApp, dirinya tidak merespon pertanyaan mengenai diberikannya waktu sekitar 50 hari kesempatan yang telah diabaikan oleh PT. Sinabung pada kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mengatakan, dengan adanya keterlambatan pekerjaan yang terjadi di pembangunan Jembatan Jatipulo, seharusnya Kepala Dinas PUPR berani mengambil sikap tegas atas pernyataan yang sudah ia ucapkan beberapa waktu yang lalu ke inewsbanten.com.
"Dengan adanya ucapan Arlan memberikan kesempatan kepada PT. Sinabung, akan tetapi sampai saat ini masih belum juga selesai tahapan pekerjaannya, perusahaan tersebut seharusnya di Blacklist. Karena sekarang pekerjaannya sudah melewati kesempatan hang diberikan selama 50 hari," kata Angga, Kamis (02/03/2023).
Apabila Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten tidak berani untuk merekomendasikan PT. Sinabung agar di Blacklist, lalu seperti apa aturan Addendum kontrak yang digunakan pihak PUPR terhadap pembangunan Jembatan Jatipulo dan apakah seharusnya kegiatan ini diberikan tambahan waktu.
"Terkait keterlambatan waktu pelaksanaan pada pembangunan Jembatan Jatipulo, seharusnya tidak diberikan Addendum kontrak. Dimana menurut saya, keterlambatan ini disebabkan atas adanya faktor Human Error, bukan karena faktor Force Majuere," tambahnya.
Masih kata Angga, keterlambatan pekerjaan ini disebabkan karena kurang siapnya pihak DPUPR, Konsultan Pengawas dan PT. Sinabung dalam melaksanakan pekerjaan jembatan. Dimana seharusnya segala kendala ataupun resiko yang akan terjadi pada saat pelaksanaan di lapangan, sudah semestinya bisa teratasi dengan mudah.
"Apabila sebelum pekerjaan dimulai, kendala yang dihadapi yakni mengenai lahan dan luapan aliran Sungai Cidurian, tentu saja itu tidak masuk akal. Maka dari itu kenapa keterlambatan kegiatan ini saya katakan karena faktor Human Error," imbuhnya.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, nomor kontrak 600/113/SPK/PJBT-JTPL/BBM/DPUPR/VI/2022, nilai anggaran Rp 15.187.950.000,00 penyedia jasa kontruksi PT. Sinabung dan penyedia jasa konsultan pengawas PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar