Serang, WartaHukum.com - Armada pengangkut tanah merah yang peruntukannya digunakan untuk suplai pembangunan tanggul di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tidak ramah dengan lingkungan, pasalnya armada tersebut melintasi pemukiman warga padat penduduk tanpa adanya petugas pengatur lalulintas dan tidak adanya kompensasi terhadap masyarakat Desa Undar Andir serta tidak memiliki rasa toleransi kepada masyarakat yang menggunakan jalan perdesaan yang dibangun oleh dana desa.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Subali ketua BPD Desa Undar Andir mengatakan, untuk dua bulan ini tidak ada, alasannya dari NJS tidak operasi. Tapi selalu ngelak aja dari NJS saya juga belum tau harus gimana itu ya, kata Subali.
" Nanti saya konfirmasi dengan humas Pak Mahpud, akan saya tanyakan tindak lanjutnya mengenai hal tersebut," ujar Subali, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu Mahpud pihak Humas yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, hampura pak perihal itu saya kurang tahu karena ranah nya ada di NJS, sementara saya tidak kenal satupun dengan personelnya, kata Mahpud, Selasa (28/3/2023).
Di sisi lain ketika awak media akan konfirmasi ke Pemerintahan Desa Undar Andir nampak kantor Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan sepi dan Kepala Desa Undar Andir tidak terlihat di kantor Desa Undar Andir pada hari Selasa 28 Maret 2023, pukul 13.33 WIB.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar