Jumat, 10 Maret 2023

Budi Kurniawan : Hanya 14 Perusahaan Tambang Yang Memiliki Izin

 



Serang, WartaHukum.com - Terkait dengan keberadaan aktifitas pertambangan yang berada di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Budi Kurniawan sebagai Plt Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten mengatakan hanya ada 14 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).


"Berdasarkan data yang ada di DESDM, jumlah perusahaan yang memiliki izin di Kecamatan Mancak sebanyak 14 perusahaan. Ada beberapa yang tidak memiliki izin, tapi datanya tidak update karena fluktuatif," kata Budi Kurniawan ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jum'at (10/03/2023).


Berkaitan dengan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten ikut terlibat bersama stakeholder lainnya dalam melakukan peninjauan lapangan dan penertiban. Di lapangan, pihak DESDM menyampaikan infromasi kepada pelaku terkait aspek regulasi perizinan, tata cara memohon izin pertambangan dan sanksi hukumnya.


Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).


"Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar kang," tambahnya.


Masih kata Budi, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Beruzaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk izinnya sudah tidak dikeluarkan melalui pusat, dalam hal ini Kementerian.


"Dulu sebelum Perpres 55 tahun 2022, izin dikeluarkan oleh pusat dalam hal ini Menteri. Setelah Perpres terbit untuk izin komoditas mineral bukan logam dan batuan dikeluarkan oleh pemerintah daerah," imbuh Plt Kepala Bidang Mineral dan Batubatara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.


Dijelaskan Budi Kurniawan, terkait dengan dokumen penyusunan rencana reklamasi dan pasca tambang, di Kecamatan Mancak hanya ada 5 Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Sedangkan untuk IUP eksplorisasi, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan IUP Penjualan tidak diwajibkan.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top