Kamis, 09 Maret 2023

Catatan Hitam DPO Natalia Rusli, Lebih Berkuasa Dari Kapolri

 




Jakarta, WartaHukum.com - DPO Natalia Rusli tidak banyak orang kenal, mengaku sebagai Advokat dan mendirikan Master Trust Lawfirm, nyatanya ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti. Awalnya Natalia Rusli mengaku sebagai lawyer para korban Investasi Bodong Indosurya, Pracico, Mahkota dan OSO Sekuritas. Setelah meraup Puluhan Milyar Lawyer fee dari para korban Investasi Bodong, namun jasa hukum tidak diberikan dan Natalia mematikan HP nya sehingga para klien tidak bisa menghubunginya. 


Oleh para korbannya, Natalia Rusli di laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya dan dijadikan Tersangka atas LP pelapor Verawati dan ada banyak LP lainnya yang mandek. 


Namun rupanya Natalia Rusli ada di balik peran Bos-bos Investasi Bodong. Rupanya setelah menipu uang para korban, Natalia Rusli menjadi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang dilaporkan polisi atas dugaan Investasi bodong dan pencucian uang sejumlah 7 Triliun Rupiah dan mewakili terlapor RSO gelar perkara di Wasidik Mabes. Padahal diketahui sebelumnya ada beberapa korban memberikan kuasa kepada Natalia Untuk melaporkan RSO. Dalam gelar perkara, Natalia Rusli hadir bersama Hamdriyanto diduga adalah Spesialis Bemper, yang menjadi dirut perusahaan Mahkota yang gagal bayar sejak 2020. 


Selain Mahkota dan OSO Sekuritas, jejak Natalia Rusli juga tercium di perkara Kresna Sekuritas, dimana Hamdriyanto menjadi Direktur Utama setelah Kresna Gagal bayar pula. Namun, dalam perkara Kresna kembali Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara para korban Kresna. 


Sekarang, diketahui Natalia Rusli sedang menjalani hubungan Intim dan mengaku sebagai Kuasa Hukum Koperasi Pracico, yang sedang disidik pula oleh Tipideksus Mabes atas investasi bodong modus koperasi dengan Teddy Agustiansyah Tersangka Koperasi Pracico. 


LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan informasi bahwa "Natalia Rusli awalnya menjadi kuasa hukum para korban Koperasi Pracico dan melaporkan Teddy Agustiansyah ke Fismondev Polda Metro Jaya. Informasinya kini para korban Pracico marah karena aset ganti rugi dibawa kabur Natalia Rusli. Bahkan Natalia Rusli mendapatkan sebuah mobil Alphard Nopol B1 MTG yang kerap mengunakan nomer aspal B2MTG jika tanggal genap."


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat berhati-hati karena banyak oknum lawyer berkeliaran yang main dua kaki dan bahkan mencuri aset ganti rugi korban Investasi bodong. "Kenapa Natalia Rusli sangat berani? Natalia Rusli pernah berkata bahwa dia tidak takut hukum, walau sudah DPO, hanya untuk membuktikan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan menindak dirinya. Sejak Desember 2022, Polda Metro Jaya tidak melakukan penangkapan dan penahanan, padahal diinformasikan Sabtu 4 Maret 2023, Natalia Rusli ada di Grand Heaven menyelenggarakan Malam kembang, para penyidik dan atasan penyidik tidak melakukan penangkapan dengan alasan RSO meminta agar ditunda setelah pemakaman hari senin. Namun, hingga hari ini, Verawati selaku pelapor tidak mendapatkan kabar penangkapan Natalia Rusli yang status DPO. Infonya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil juga takut sama Natalia Rusli, karena diback up Raja Sapta Oktohari. Tidak heran Komisaris Grup OSO adalah Purn Komjen Gorries Merre dari kepolisian. Bukti RSO melindungi dan menyembunyikan DPO makin kental karena kelima anak Natalia Rusli tinggal di rumah RSO di komplek BMS2 Jl Timbul No 36.


"Pantesan Tersangka Kurniadi Sastrawinata, Michael Steven dari Kresna, Tersangka Teddy Agustiansyah dari Pracico, dan Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto tidak tersentuh hukum, ternyata ada benang merah sindikasi mafia Investasi Bodong. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah tahu, tapi pura-pura bodoh. Jejak Natalia Rusli ini jelas indikasinya." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Sebaiknya Institusi Polri di bubarkan saja, terbukti banyak oknum Polri pembunuh seperti Ferdy Sambo, pengedar narkoba seperti Teddy Minahasa, penerima gratifikasi, dan turunnya citra Polri menunjukkan masyarakat tidak percaya kepada Polri. DPO berkeliaran tidak ditangkap, yang diurus Polri cepat perkara ITE dan Lendir. Perkara Investasi bodong, boss nya banyak kabur sebelum ditahan seperti Suwito Ayub, AA dan LWS NET89, Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven juga disinyalir kabur setelah ditetapkan sebagai Tersangka. Jika hanya tajam ke masyarakat dan tumpul ke Penjahat untuk apa ada Polisi. Masyarakat baiknya bersatu dan minta bubarkan kepolisian!" Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan kecewa.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 9 Maret 2023)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top