Jakarta, WartaHukum.com - Citra polri terutama Polda Metro Jaya sudah pada titik terendah. Kali ini dibuktikan lagi dimana ada seorang DPO Natalia Rusli atas laporan polisi Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kabur dari panggilan polisi untuk penyerahan ke kejaksaan sehingga dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Desember 2022.
Alasan tidak bisa mencari keberadaan Natalia Rusli, selama 3 bulan Polisi tidak melakukan penangkapan. Hingga hari ini Minggu, 5 Maret 2023, para korban Natalia Rusli menginformasikan ke penyidik Polres Jakarta Barat Pak Akil bahwa Natalia Rusli ada dan terlihat di Grand Heaven Pantai Indah Kapuk Rumah duka untuk melayat ibunya, agar segera di lakukan penangkapan. "Anehnya, malah kata penyidik atas perintah Kanit, Raja Sapta Oktohari meminta agar jangan ditangkap Natalia Rusli hingga senin untuk bisa menguburkan ibunya. Saya bingung, ini DPO kabur kok tidak ditahan, anehnya atas perintah Raja Sapta Oktohari. Siapa ini Raja Sapta Oktohari? Ternyata Raja Sapta Oktohari adalah boss dari Natalia Rusli, yang melindungi penjahat ini dari jerat hukum."
Para korban yang bingung kenapa kok Penyidik dan Kanit Polres Jakarta Barat tunduk atas perintah Raja Sapta Oktohari? Bukankah pimpinan Polri adalah Listyo Sigit sebagai Kapolri dan Fadil Imran sebagai Kapolda? "Apakah benar opini yang beredar bahwa Polisi adalah peliharaan Penjahat? Jika polisi tidak berani menahan DPO yang tidak kooperatif maka benar sudah Polisi jadi anjing peliharaan para penjahat." Ucap R salah satu korban Natalia Rusli dengan kecewa.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menilai tindakan penyidik dan kanit Polres Jakarta Barat tidak mau menangkap DPO Tersangka Natalia Rusli merupakan dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri pula. "Alasan yang disampaikan Polres Jakarta Barat bahwa memberikan waktu DPO untuk melayat sampai senin baru ditangkap, salah besar. Ini bisa didugakan tindak pidana pembiaran. Kenapa? Hukum acara pidana menyatakan bahwa tersangka yang tidak kooperatif bahkan sampai kabur sudah sepatutnya dikenakan penangkapan dan penahanan. Setelah di tahan, barulah diberikan kesempatan untuk melayat, tentunya dengan kawalan ketat kepolisian agar si Tersangka boleh menengok Ibunya yang meninggal. Tahanan juga punya hak asasi untuk melayat demi kemanusiaan, tapi tidak dalam kondisi bebas melainkan dalam oengaealan kepolisian. Jadi salah kaprah jika Polisi menolak menangkap DPO, itu akan merusak citra Polri."
LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa "Kapolri wajib memeriksa Polres Jakarta Barat dan Raja Sapta Oktohari, jika benar Polres Jakarta Barat mengikuti instruksi Raja Sapta Oktohari maka dapat dipastikan, hancurlah sudah reputasi dan marwah Polri sebagai penegak hukum, dan mulailah era dimana Polri sebagai pelayan penjahat. Ini sangat melukai hati masyarakat. Bukan hanya tumpul ke atas tapi Polisi dijadikan oknum pelayan dan pelindung para penjahat kerah putih. LQ Indonesia Lawfirm sebagai institusi penegakan hukum meminta agar Kapolri segera bertindak tegas demi reputasi Polri yang kami cintai." Ujar Kadiv Humas LQ.
"Ini LQ sampaikan bukti foto-foto kendaraan Natalia Rusli fimana Alphard hitam nomor B 2 MTG bahkan adalah plat PALSU. Polri sama sekali tidak ada wibawa dan dilecehkan oleh Natalia Rusli yang merasa di atas hukum memakai plat palsu. Saat ini Natalia Rusli ada di Grand Heaven dan sesumbar bahwa Polisi ada dalam gengaman dirinya dan Raja Sapta Oktohari. Bisa di lihat dari media, Natalia Rusli berulang kali sesumbar bahwa dirinya kebal hukum, dan sepertinya ucapan Natalia Rusli sangat benar. Hukum bukan lagi panglima, tapi Uang adalah panglima." Ujar Bambang Hartono.
Sumber (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 5 Maret 2023).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar