Jakarta, WartaHukum.com - Setelah empat bulan buron sejak Desember 2022, Tersangka dan DPO kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli akhirnya berhasil ditangkap tim buser Polres Jakarta Barat setelah main petak umpet dan kabur dari proses hukum.
Natalia Rusli diketahui mengaku sebagai Advokat dan meminta lawyer fee dari para korban Investasi bodong Indosurya, Pracico dan Mahkota/Oso sekuritas, namun ternyata bermain dua kaki dan menjadi kuasa hukum Pracico dan Mahkota/OSO Sekuritas. Parahnya, Natalia Rusli ternyata belum memiliki Berita Acara Sumpah Advokat ketika mengaku sebagai Advokat dan mengambil lawyer fee.
Verawati yang merasa tertipu segera membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan akhirnya Natalia Rusli ditetapkan sebagai Tersangka setelah gelar perkara terbuka melibatkan pihak Propam, Wasidik dan Irwasum. Sayangnya, Natalia Rusli dengan pengecut kabur dari proses hukum dan menolak pelimpahan kejaksaan atau tahap 2, sehingga Natalia Rusli masuk daftar pencarian orang.
LQ Indonesia Lawfirm yang diberikan kabar langsung oleh pihak Polres Jakarta Barat atas ditahannya Natalia Rusli, mengucapkan Apresiasi dan terima kasih sebesarnya atas kinerja dan prestasi Polres Jakarta barat.
Dengan ditangkapnya Natalia Rusli, membuktikan kepolisian masih mampu di percaya masyarakat.
"Terima kasih banyak kepada tim penyidik, Kanit dan Kasat serta Kapolres Jakarta Barat yang sudah maksimal sehingga bisa menangkap Natalia Rusli. Mohon maaf jika sebelumnya saya melontarkan kritik pedas dan keras, bukan karena benci kepolisian namun, kami ingin memacu agar Polisi bisa menoreh prestasi dan membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Polri mampu memerangi kejahatan." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Verawati selaku pelapor dan korban juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jakarta Barat.
"Mohon agar Natalia Rusli segera ditahan, jangan diberikan penangguhan mengingat ketidak kooperatif nya TERSANGKA. Bila diberikan celah dengan tidak ditahan di Rutan, maka saya sangat yakin Natalia Rusli akan kembali kabur seperti yang sebelumnya terjadi. Akhirnya bila kabur, maka akan mencoreng citra kepolisian. Sudah layaknya bagi Tersangka yang tidak kooperatif apalagi sampai buron dan DPO agar segera di tahan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Polri."
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para Korban yang merasa ditipu bisa melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian, agar jangan sampai penjahat yang berpose sebagai Lawyer ini bisa lepas dari jerat hukum. Karena penipu yang berpose sebagai Lawyer dan pura-pura menolong padahal ingin menipu dua kali korban kejahatan adalah perbuatan yang keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan.
"Mumpung Natalia Rusli Ditangkap, akan memudahkan melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap Natalia Rusli. Kami minta agar jangan ada aparat yang melindungi dan berkonspirasi dengan kriminal, karena masyarakat dan media memantau kasus ini dengan seksama." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 Maret 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar