Sukoharjo, WartaHukum.com - Polsek Grogol Polres Sukoharjo mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal. Pemuda tersebut berinisial AS (25), warga Jebres, Kota Surakarta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menerangkan, kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan di utara The Park Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah dus.
"Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal," terang AKBP Wahyu, Senin (27/3/2023).
"Mendapati hal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek," imbuh Kapolres.
Setelah diamankan, lanjut Kapolres menerangkan, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa di rumah AS masih tersedia tiga dus berisikan petasan.
Saat ditanya, AS mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga perdus Rp 300 Ribu.
Atas perbuatannya itu, AS dapat dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.
(Khanza)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar