Serang, WartaHukum.com - Respon cepat Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten telah mengamankan 20 orang pelajar yang akan tawuran perang sarung, terjadi Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 02.00 Wib di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. mengatakan Kegiatan patroli ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Personel Polsek Kragilan Polres Serang yang mana dari hasil patroli tersebut Personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan 20 orang pelajar sekaligus Bentuk Pencegahan untuk para pelajar yang akan melakukan Tawuran Perang Sarung di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ujar Firman.
Selanjutnya sekelompok Pelajar tersebut berhasil diamankan di Polsek Kragilan dibantu oleh anggota Patroli Presisi Polres Serang.
Kapolsek Kragilan Polres Serang Polda Banten KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. Membenarkan kejadian tersebut, lalu memanggil para orang tua ke 20 pelajar tersebut dan disaksikan oleh guru masing-masing sekolah membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dan perbuatan pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Kragilan Polres Serang Polda Banten KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anaknya. “Khususnya orang tua agar menjaga putra dan putri nya dari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan perlu diingat usahakan putra dan putri sudah berada di rumah pada jam 22.00 wib, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar