Ilustrasi Penggerebekan Judi Sabung Ayam |
Serang, WartaHukum.com - Penggerebekan arena sabung ayam di wilayah Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh Polres Serang pada tanggal 5 Maret 2023 tidak membuahkan hasil, pasalnya beberapa orang dan kendaraan roda 2 yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi arena sabung ayam sudah dilepas kembali oleh pihak kepolisian dari Polres Serang Polda Banten.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi mengatakan, terkait sabung ayam beberapa orang yang diamankan itu mereka hanya menonton dan nimbrung di lokasi, kata Dedi, Jum'at (17/3/2023).
Lanjut Dedi, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara mereka tidak cukup dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, ujar Dedi.
" Barang bukti Ayam gak ada yang dikembalikan, untuk kendaraan Roda dua yang ikut diamankan sudah dikembalikan kepemilikannya karena menunjukan bukti kepemilikan kendaraan," ucap Dedi.
Ditanya apa gak diproses pemilik kendaraannya dan si pemilik kendaraan tersebut sedang apa ada di lokasi arena sabung ayam, Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi tidak menjawab.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar