Serang, WartaHukum.com - Parah Bidang hubungan industri Dan jaminan sosial tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang tak berpenghuni pada saat jam kerja atau hari kerja, Rabu (15/3/2023).
Bidang hubungan industri Dan jaminan sosial tenaga kerja Disnaker Kabupaten Serang yang tupoksinya melakukan penyusunan dan penetapan pedoman tentang kebijakan hubungan industrial, pembinaan hubungan kerja, syarat-syarat kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, penyelesaian perselisihan serta pengembangan sarana hubungan industrial diduga tidak memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Menurut Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang H. Rd. Faisal Rahmansyah, ST, MM mengatakan dalam pesan WhatsApp nya, Saya lagi ada kegiatan rapat d anyer kang, kebetulan kegiatan bidang HI, katanya, Rabu (15/3/2023).
" Iya ini lagi ada kegiatan bidang HI, jadi gak ada d kantor pada di Anyer semua," tuturnya.
Ditanya staf pun tidak ada yang stand by di kantor, Faisal menjawab Ya.
" Coba hubungi pak Ana aja, Paling tunggu beres kegiatan di anyer aja," tutup Faisal.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar