Serang, WartaHukum.com - Pelaksanan pembangunan jalan lingkungan paving blok di Kampung Bojong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dengan volume panjang yang belum diketahui berapa panjang dan lebarnya, diduga pekerjaan siluman.
Saat awak media melakukan penelusuran di lapangan dan meninjau langsung ke lokasi pekerjaan tidak terlihat Papan informasi pekerjaan (PIP), informasi yang didapat dari masyarakat setempat yang tak mau disebutkan namanya bahwasannya pekerjaan tersebut dikerjakan pada malam hari.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp tentang pekerjaan paving blok tersebut serta serapan anggarannya, Sobri Kepala Desa Pamanuk diam seribu bahasa dan enggan berkomentar pertanyaan yang ditanyakan oleh awak media seakan-akan ada yang ditutup-tutupi.
Sementara itu Anggota BPD Desa Pamanuk Yusa Qorni dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa kami selaku BPD tidak tau kalau ada kegiatan pekerjaan pemasangan paving blok di kampung kami.
" Iya saya pribadi selaku anggota BPD tidak tau kalau ada kegiatan pekerjaan pemasangan paving blok jalan lingkungan dikampung kami, karena dari pihak Desa tidak ada pemberitahuan ke saya," ucap Yusa, pada Minggu (26/3/2023).
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar