Serang, WartaHukum.com - Perum permata Ciujung yang terletak di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan dikelola oleh perusahaan PT Diparo kreasi utama diduga melakukan penyerobotan tanah milik Pemkab Serang.
PT Diparo Kreasi Utama yang bertanggung jawab atas pembangunan Perum Permata Ciujung yang domainnya perumahan bersubsidi diduga telah melakukan tindakan yang semena-mena demi meraup keuntungan pribadi.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Diparo Kreasi Utama (Perum Permata Ciujung) Direktur Utama PT Diparo Kreasi Utama Gindo Sitorus pada Selasa 28 Maret 2023 tidak memberikan tanggapan pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
Sementara itu Angga Apria Siswanto aktivis muda Serang Timur saat dimintai tanggapannya mengatakan, kalau memang sampai terjadi pihak PT Diparo Kreasi Utama (Perum Permata Ciujung) telah menggunakan aset milik Pemkab tanpa ijin seharusnya Pemerintah Kabupaten Serang mengambil tindakan tegas bila perlu mengambil langkah hukum, karena saya duga sudah memasuki unsur pidana yakni melakukan penyerobotan tanah, ujar Angga.
" Nampak jelas bahwa akses menuju perum Permata Ciujung diduga menggunakan Aset milik Pemkab Kabupaten Serang, pasalnya disamping jalan yang dibangun oleh pihak PT Diparo Kreasi Sukses ( Perum Permata Ciujung) merupakan Fasilitas umum milik aset Pemkab Serang," kata Angga.
Lanjut Angga, Kami selaku masyarakat meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Serang khususnya pihak Kecamatan Kragilan untuk mengambil langkah-langkah, baik upaya hukum maupun penutupan atau pembongkaran jalan yang diduga menggunakan aset milik Pemkab Serang, tegas Angga.
" Kalau sampai terjadi pembiaran patut kita curigai apakah ada oknum yang bermain, sehingga pihak PT Diparo Kreasi Utama (Perum Permata Ciujung) leluasa menggunakan aset milik Pemkab Serang untuk kepentingan komersial pribadi," tutup Angga, Selasa (28/3/2023).
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar