Minggu, 05 Maret 2023

Perwast Menuntut Aktivitas Galian Pasir Di Mancak Ditutup

 



Serang, WartaHukum.com - Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga Apria Siswanto turut berduka cita atas meninggalnya Ibnu yang terpeleset di bekas galian pasir, di Kampung Curug Barang, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten dan dirinya menuntut kepada pemerintah agar menutup aktivitas galian pasir yang ada di Kecamatan Mancak.


Keberadaan dan kegiatan galian pasir yang diduga belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten ini, menurut dia selalu memakan korban jiwa. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap tahunnya pasti saja ada korbannya, entah itu kecelakaan yang diakibatkan licinnya jalan dan juga sampai ada yang tenggelam.


"Seperti yang terjadi pada kemarin, Kamis (02/03/2023), ada anak usia 10 tahun yang sedang bermain di sekitar salah satu galian pasir yang sudah tidak beroperasi lagi sampai meninggal dunia," kata Angga (03/03/2023).


Dengan adanya kejadian ini, dirinya meminta kepada pemerintah Kabupaten Serang ataupun Provinsi Banten untuk secepatnya melakukan upaya penutupan terhadap aktivitas galian pasir yang menjamur dan berada di Kecamatan Mancak. 


"Saya meminta kepada pemerintah agar secepatnya mengambil tindakan ataupun upaya untuk melakukan penutupan terhadap oknum pengusaha galian yang sengaja meraup keuntungan secara pribadi, tanpa melihat dampak lingkungan ataupun resiko yang terjadi kepada masyarakat disekitar lokasi," ucapnya.


Apabila pemerintah tidak bisa menutup galian pasir yang sudah jelas mengabaikan keselamatan bagi warga disekitar lokasi, saya mengajak kepada seluruh eleman masyarakat yang ada di Kecamatan Mancak untuk menolak keras dengan adanya keberadaan galian pasir diwilayah Mancak.


"Mari bersama kita menolak kegiatan ini, agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang disebabkan akibat kecerobohan atau kelalaian pemilik galian," tambahnya.


"Dengan terjadinya tragedi seperti ini, saya turut berduka cita atas meninggalnya adik kita yang terpeleset dan tenggelam di bekas galian. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dengan adanya kejadian ini," imbuhnya.


Diketahui, korban meninggal dunia yang ditemukan setelah terpeleset di bekas galian pasir di Kampung Curug Barang, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang merupakan warga desa setempat. 


Dimana kronologi sebelum kejadian naas tersebut, korban yang bernama Ibnu sedang bermain bersama teman-temannya dilokasi tempat kejadian. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban terpeleset dan jatuh kedalam kubangan bekas galian, dan pada pukul 11.53 WIB korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar ini ditemukan sudah tidak bernyawa lagi.


(Din)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top