Jumat, 24 Maret 2023

PT Bitara Agung Mandiri Resmi Cabut Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Sengkata Jual Beli CPO





Jakarta, WartaHukum.com - Sengketa permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri Medan (PT.BAM) dengan KPB Trading Singapura dan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Jakarta berakhir di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Maret 2023 setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara  nomor  536/Pdt. G/2022/PN. Jkt. Pst resmi dicabut.


Gugatan diajukan pada bulan September 2022 lalu. PT BAM  menunjuk  Kantor Pengacara LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap KPB Trading Singapura serta PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permasalahan kontrak jual beli CPO. 


PT BAM yang ditemui dan dikonfirmasi di Kantor LQ Indonesia Law Firm bersama Tim Kuasa Hukumnya mengatakan PT BAM akan menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan apa yang sudah disepakati dalam kontrak jual beli CPO karena bagaimanapun juga kontrak sudah disepakati bersama antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura sehingga harus dipatuhi, demikian juga dengan laporan KPB Trading Singapura terhadap PT BAM di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan penyelesaian secara baik baik berdasarkan kontrak yang sudah disepakati. 


Lebih lanjut, PT BAM meminta kepada  semua pihak untuk tidak menggembar-gemborkan lagi permasalahan yang terjadi antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura dan KPBN Jakarta mengingat para pihak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa harus saling gugat dan lapor, para pihak menjadikan pelajaran yang berharga atas peristiwa yang terjadi, kedepannya PT BAM akan terus menjalankan usahanya di bidang bisnis jual beli CPO dengan terus mengembangkan sayapnya pada sektor sektor usaha lainnya. 


PT BAM juga berterimakasih kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm karena mampu memberikan nasihat hukum dan memediasi serta menyelesaikan perkara ini dengan baik. Masyarakat dan pebisnis lain perlu tahu bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan, korporasi dan lainnya. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya, pungkas PT. BAM.


Sumber : (Press Release LQ Indonesia LawFirm, Jum'at 24 Maret 2023).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top