Serang, WartaHukum.com - BPPKB Banten DPC Kabupaten Serang, LMP Macab Serang, dan Masyarakat Peduli Lingkungan Majasari (MPLM) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Galian C di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Senin (3/4/23).
Aksi tersebut usut demi usut diduga Pengusaha Galian C tersebut tidak mengantongi perizinan/SOP Dari tingkat kabupaten hingga Provinsi tersebut sehingga banyak merugikan masyarakat Majasari, Gabus dan sekitarnya, juga ketidak keberpihakan pengusaha pada masyarakat sekitar.
Hasil mediasi dari pengembang, Camat, Masyarakat Peduli Lingkungan Majasari (MPLM), ormas BPPKB dan TNI-POLRI.
Menurut Camat Jawilan Deni Firdaus SR mengatakan, kalau terkait perizinan, karena itu kewenangannya Provinsi Banten kita harus tanyakan ke Provinsi akan seperti apa, tuntutan masyarakat alhamdulillah sudah clear yah, pengembang akan mengganti rugi apa yang jadi tuntutan masyarakat dalam jangka waktu 2 hari, ujarnya.
Di sisi lain, beberapa masyarakat yang merasa dirugikan mengungkapkan ke awak media bahwa mediasi di dalam, pengembang akan ganti rugi sepenuhnya tetapi tidak sekarang, ganti ruginya di hari Rabu tanggal 5 april 2023, kalau untuk oret-oretan atau Perjanjian tidak ada hanya menyampaikan lewat lisan aja, ungkap masyarakat.
Ketua Dpc BPPKB Kabupaten Serang Nana Kuncir mengatakan, aksi demo damai hari ini tidak ada hasil karena kami BPPKB Banten, dan LMP hanya mendampingi forum masyarakat karena ketua masyarakat peduli lingkungan Majasari (MPLM) sudah pulang atau keluar duluan pada waktu musyawarah jadi kami keluarga besar BPPKB Banten dan LMP tidak bisa memutuskan artinya Musyawarah ini Deadlock, cuman kalau untuk tuntutan kami BPPKB Banten terkait masalah tantangan dari pengelola H. Rusjaya alhamdulillah tadi mereka sudah memberikan klarifikasi dan mohon maaf jadi sudah beres, ucap Nana.
Ditambahkan oleh sekretaris DPC BPPKB Kabupaten Serang Amax Rajabala, terkait agenda aksi kita hari ini berdasarkan mediasi tadi sebenarnya bukan tidak ada jalan keluarnya, ada kesepakatan tuntutan-tuntutan kami yang memang dipenuhi oleh pihak pengelola sekitar 5 tuntutan jadi 5 (lima) tuntutan tersebut telah disepakati oleh pihak pengelola hanya saja didalam surat mediasi tersebut ketua MPLM perwakilan dari pada Desa Majasari, Jawilan Kabupaten Serang sudah pulang duluan jadi surat itu belum ditandatangani jadi keputusannya belum jelas karena belum ditandatangani tapi secara tuntutan dipenuhi lewat pertanggung jawaban akan tetapi secara administrasi belum, artinya kami disini belum menyatakan bahwa mediasi ini sudah beres, pungkasnya.
" Kalau terkait Galian tanah C ini akan ditutup sementara jadi pihak pengelola juga sudah mau menyanggupi sebelum mediasi ini dinyatakan selesai, termasuk perizinan, beliau pihak pengelola minta waktu untuk masalah perizinan selama dua hari," tutup Amax.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar