Serang, WartaHukum.com - Sudah hampir setahun diduga belum ada pembayaran terkait pembebasan lahan untuk pembangunan tanggul atau tebing penahan debit air, warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menutup paksa pembangunan tanggul yang berada di Desa Undar Andir, Rabu (26/4/2023).
Menurut warga Desa Undar Andir yang namanya enggan disebutkan mengatakan, pembayaran hak kepada penggarap tanah bengkok Desa Undar Andir yang sudah hampir setahun belum selesai dibayarkan kepada masyarakat Desa Undar Andir, ucapnya.
" Kami dengan terpaksa menutup pekerjaan tanggul karena kami menuntut hak kami yang belum direalisasikan oleh pihak balai, kami tidak menghalangi program pemerintah tapi kami juga menuntut hak kami, kami sudah berupaya kepada pemerintah Desa Undar Andir tapi jawabannya iya nanti-nanti aja," pungkasnya.
Dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp Mahfud Humas PP BUMN mengatakan, itu di desa mana lahannya dan atas nama siapa, karena di desa undar andir hampir 100 % sudah terbayar, ucapnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar