Serang, WartaHukum.com - Korban Tenaga Kerja Wanita (TKW) atas nama Almarhumah Lina Rabani Madsanan alias Romlah warga kampung Cikeli Desa Laban Cerukcuk Kabupaten Serang Provinsi Banten, nomor paspor C71453xx dengan nomor visa 1302014353 yang direkrut dan diberangkatkan oleh agensi menjadi Pekerja Migran Indonesia(PMI) di wilayah kawasan Timur Tengah Arab Saudi diduga merupakan korban perdagangan orang yang diduga kuat dilakukan oleh PT.Panca Banyu Aji Sakti selaku Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Menurut keterangan pihak keluarga Almarhumah Lina Rabani alias Romlah kurang lebih sudah 16 bulan kerja di Arab Saudi, pada bulan Maret 2023 Lina dikabarkan meninggal dunia "saat ini jenazah sudah dipulangkan dan dikebumikan di tanah air indonesia,"ungkap suami Almarhumah (18/04/2023)
Saat ini warga berharap kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural di berbagai lokasi dari hulu sampai hilir.
Untuk diketahui Keanggotaan Satgas ini mencakup Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, imigrasi, kepolisian, dukcapil, kesehatan, sosial, dan perhubungan.
Agar menindak tegas P3MI yang memberangkatkan PMI ke kawasan Timur Tengah Arab Saudi secara ilegal atau Non prosedural.
Hal lain H.muksin selaku pihak PT.Panca saat di konfirmasi awak media tidak menjawab.
(Syam/Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar